BatamNow.com – Sejumlah sertifikat lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, setahun yang lalu.
40 sertifikat lahan yang dibatalkan itu adalah bagian dari program Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Jokowi. Sertifikat seperti ini, kerap dibagikan secara simbolis khususnya kepada masyarakat ekonomi lemah dalam beberapa tahun belakangan, secara nasional.
BatamNow.com berkesempatan mengonfirmasi Kepala Kantor BPN Batam Makmur A Siboro, Kamis (14/10/2021) di daerah Sekupang.
Awalnya Makmur terkesan enggan membenarkan status sertifikat yang dibatalkan PTUN itu.
Namun wartawan media ini mengulangi menanyakan dan memastikan;
Apakah Uang Wajib Tahunan 40 sertifikat itu masih UWT terutang?
Iya, benar.
Apakah ke-40 sertifikat itu masuk dalam program Proyek Strategis Nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
Ya.
Catatan Tim News Room media ini, banyak sertifikat program Proyek Strategis Nasional ini dengan stempel: UWT Terutang.
Artinya, sertifikat diterbitkan, tapi pemilik masih belum membayar/ melunasi uang sewa lahan dari BP Batam sebagai “Tuan Takur”.
UWT adalah uang sewa lahan. Sebagian besar lahan di Batam dengan hak sewa karena tanah milik negara.
Sebagaimana menurut perundang-undangan bahwa status lahan di Batam terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan anehnya ada Hak Milik dan soal ini masih polemik.
Pengadilan TUN Tanjungpinang pada tanggal 10 November 2020, surat No 6/G/2020/PTUN.TPI memutuskan membatalkan 40 sertifikat tanah yang berada di lahan di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
BPN Batam keok. Dalil-dalil dan bukti-bukti eksepsi BPN Batam di persidangan dimentahkan hakim.
Pasca putusan PTUN itu, lalu BPN Kota Batam pun mempublikasikannya pada 24 September 2021 dengan membuat papan pengumuman di Nongsa di atas lahan bermasalah itu.
Syahdan, PT Batam Riau Bertuah (BRB) menggugat Kantor BPN Batam pada 26 Mei 2020 lewat Pengacara Niko Nixon Situmorang SH MH dan Alexander Tambunan SH.
BPN Batam digugat karena mengeluarkan Sertifikat HGB milik peserta program Proyek Strategis Nasional Presiden Jokowi di atas lahan 2,3 hektare milik kliennya.
Lahan itu sebenarnya milik Koperasi Karyawan (Kopkar) Otorita Batam (OB) yang dialokasikan OB pada tahun 2016.
Tak jelas untuk peruntukan apa tadinya lahan itu dimohon oleh Kopkar OB.
Namun tetiba Kopkar OB melakukan kerja sama dengan pihak PT BRB, tersebutlah peruntukan tanah itu “lahan siap bangun”.
Nah, di areal lahan inilah BPN menerbitkan sertifikat atas 40 persil lahan.
Sertifikat untuk masyarakat yang masuk kriteria program Proyek Strategis Nasional Jokowi itu sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak secara simbolis.
Adapun alasan BPN Batam menerbitkan sertifikat itu adalah atas pengajuan masyarakat. Disampaikan pihak hukum BPN, penerbitan sertifikat tanah gratis itu berdasarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Didaftarkan secara kolektif oleh masyarakat melalui Kantor Pertanahan Kota Batam.
Persyaratan itu memang satu di antara dua cara mendaftarkan untuk mendapat sertifikat program Proyek Strategis Nasional itu. Cara satu lagi, pemohon melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam.
Selain masalah 40 sertifikat yang dibatalkan PTUN, sertifikat program reforma agraria Jokowi di Batam menjadi sengkarut. Diduga masalah sertifikat ini bak benang kusut. Perlu diusut apartur penegak hukum (APH).
“Banyak sertifikat program Jokowi itu, pemilik siluman,” kata sumber media ini.
Diduga sejumlah nama-nama orang berduit dan pemilik jabatan di Batam diyakini memiliki sertifikat sejenis. Mereka inilah yang disebut pemilik siluman atau yang sebenarnya tidak berhak untuk memilikinya.
Nah, besar kemungkinan banyak yang mencari kesempatan menambah harta atau memperkaya diri di balik program Jokowi, selama ini.
Selain masalah dibeber di atas, sengkarut di pusaran sertifikat ini masih banyak lagi. (BatamNow.com akan mempublisnya dalam tulisan bersambung)
Dugaan itu bukan hanya pada kasus 40 sertifikat tadi. Diduga, masih banyak sertifikat gratis ini atas lahan-lahan yang dianggap ilegal.
Belum lagi fakta yang terungkap di kasus 40 sertifikat yang dibatalkan ini: satu nama sampai memiliki 5 sertifikat.
Seperti sudah diketahui publik selama ini, sengkarut dan mafia lahan di Batam sudah tak asing lagi.
Sebelum Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI Sofyan Djalil “menjerit” dan mengatakan banyak para ASN di jajarannnya menjadi bagian dari mafia tanah, kondisi permafiaan lahan di Batam bukan isu kekinian.
Lalu apa kabar aparat penegak hukum (APH) di Batam?(A/H/LL/D)