Satgas Covid Khusus Karantina Minta Dibentuk di Batam dan Tanjungpinang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Satgas Covid Khusus Karantina Minta Dibentuk di Batam dan Tanjungpinang

21/Okt/2021 11:33
Sekitar 5.500 PMI Dideportasi Berangsur dari Malaysia. Empat Pejabat Pemprov Kepri Terpapar Covid-19

Ilustrasi pemulangan PMI dari Malaysia. (F: ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka harus dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Karantina di setiap akses pintu-pintu masuk ke Indonesia.

Usulan ini disampaikan Sonny Harry B Harmadi Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. “Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia,” kata Sonny, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, Satgas Karantina perlu dihadirkan di setiap pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. “Kalau bisa di seluruh entry point yang jadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia ada Satgas Karantina,” ujarnya.

Beberapa pintu masuk yang diusulkan segera dibentuk Satgas Karantina antara lain, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat.

Sonny menjelaskan, tujuan dibentuknya satgas ini adalaj agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik. Sehingga Covid-19 tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian pandemi di Indonesia yang kini sudah semakin membaik.

Baca Juga:  Vaksinasi Dosis Keempat, Berapa Jarak Booster Pertama dan Kedua?

“Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara. Mereka juga akan dikenakan denda maksimal Rp 100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Arena Gelper Serentak Tutup Mendadak di Batam. Ada Apa?

Berita Selanjutnya

Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Berita Selanjutnya
Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com