BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat berbagai macam cara kejahatan dalam perpajakan yang paling sering dilakukan wajib pajak. Setidaknya ada enam modus yang dilakukan pada tahun lalu.
Dilansir CNBCIndonesia.com, hal ini tertuang dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2020 yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (21/10/2021). Data modus kejahatan pajak ini berasal dari Direktorat Penegakan Hukum DJP.
Pertama, modus yang paling banyak terjadi adalah pemalsuan faktur pajak sebanyak 44 kasus. Dalam hal ini, wajib pajak melaporkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Kedua, modus penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak benar sebanyak 27 kasus. Dalam hal ini, dalam melaporkan hartanya wajib pajak tidak mengisi sepenuhnya, atau tidak semua dilaporkan sehingga SPT-nya tidak sesuai dengan harta yang dimiliki.
Ketiga, pajak yang dipungut tidak disetorkan ke negara sebanyak 12 kasus. Hal ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang tercatat sebagai pemungut pajak ke konsumennya.
Keempat, tidak menyampaikan SPT sebanyak 11 kasus. Di sini, wajib pajak yang tercatat sebagai objek pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kelima, modus kejahatan penyalahgunaan fungsi NPWP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sebanyak 1 kasus.
Keenam adalah modus kejahatan pajak berupa tindak pidana pencucian uang sebanyak 2 kasus. Serta yang terakhir adalah modus lainnya sebanyak 3 kasus yang tercatat sepanjang tahun 2020. (*)