Kejahatan Pajak Orang RI: Palsukan NPWP Sampai Cuci Uang! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejahatan Pajak Orang RI: Palsukan NPWP Sampai Cuci Uang!

by BATAM NOW
21/Okt/2021 14:11
Kejahatan Pajak Orang RI: Palsukan NPWP Sampai Cuci Uang!

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (F: CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat berbagai macam cara kejahatan dalam perpajakan yang paling sering dilakukan wajib pajak. Setidaknya ada enam modus yang dilakukan pada tahun lalu.

Dilansir CNBCIndonesia.com, hal ini tertuang dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2020 yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (21/10/2021). Data modus kejahatan pajak ini berasal dari Direktorat Penegakan Hukum DJP.

Pertama, modus yang paling banyak terjadi adalah pemalsuan faktur pajak sebanyak 44 kasus. Dalam hal ini, wajib pajak melaporkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Kedua, modus penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak benar sebanyak 27 kasus. Dalam hal ini, dalam melaporkan hartanya wajib pajak tidak mengisi sepenuhnya, atau tidak semua dilaporkan sehingga SPT-nya tidak sesuai dengan harta yang dimiliki.

Ketiga, pajak yang dipungut tidak disetorkan ke negara sebanyak 12 kasus. Hal ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang tercatat sebagai pemungut pajak ke konsumennya.

Baca Juga:  Seminggu ke Depan Operasional Gelper Wajib Patuhi Peraturan Wali Kota Batam?

Keempat, tidak menyampaikan SPT sebanyak 11 kasus. Di sini, wajib pajak yang tercatat sebagai objek pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kelima, modus kejahatan penyalahgunaan fungsi NPWP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sebanyak 1 kasus.

Keenam adalah modus kejahatan pajak berupa tindak pidana pencucian uang sebanyak 2 kasus. Serta yang terakhir adalah modus lainnya sebanyak 3 kasus yang tercatat sepanjang tahun 2020. (*)

Berita Sebelumnya

Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Berita Selanjutnya

Rusia Deteksi Mutasi Covid Baru Lebih Ganas dari Varian Delta

Berita Selanjutnya
Waspada! Varian Corona Lambda Disebut Kebal Vaksin Covid-19

Rusia Deteksi Mutasi Covid Baru Lebih Ganas dari Varian Delta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com