BatamNow.com, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mengalami penyesuaian sistem kerja. Ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19.
Dilansir CNBCIndonesia.com, aturan baru juga sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 24 tahun 2021.
Untuk instansi pemerintah sektor non-esensial di luar Jawa dan Bali yang berlaku PPKM Level 3, kini kembali diizinkan ke kantor. Hal ini akan berlaku 50%, dari sebelumnya WFO hanya 25%.
Untuk wilayah PPKM Level 2 dan PPKM Level 1, aturan WFO juga berlaku 50% bagi zona hijau, kuning dan oranye. Namun bila lokasi adalah zona merah, maka PNS yang bisa WFO hanya 25% dan wajib sudah divaksin.
Di Jawa Bali, bagi wilayah PPKM Level 2, WFO diperkenankan bagi 50% warga yang divaksin. Sedangkan di wilayah PPKM Level 3, WFO bisa berlaku 75% bagi pegawai yang telah divaksin.
Sementara itu, untuk sektor esensial di wilayah luar Jawa Bali, bila wilayah itu menerapkan PPKM Level 4 makan WFO maksimal dilakukan 50%. Bila daerah itu PPKM Level 3, WFO bisa berlaku 100% bagi pegawai yang telah divaksin.
Namun di Jawa dan Bali, pada wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, WFO maksimal dilakukan 50%. Jika di PPKM Level 2, maka WFO 75% dan Level 1 WFO 100%.
Terkait instansi pemerintah sektor kritikal, WFO bisa dilakukan 100%. Ini berlaku untuk tiap level PPKM.
“Bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan lima hari,” tulis aturan itu, dikutip Sabtu (23/10/2021). (*)