PNS Simak, Ini Aturan WFH & WFO Terbaru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PNS Simak, Ini Aturan WFH & WFO Terbaru

23/Okt/2021 09:23
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN). (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mengalami penyesuaian sistem kerja. Ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19.

Dilansir CNBCIndonesia.com, aturan baru juga sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 24 tahun 2021.

Untuk instansi pemerintah sektor non-esensial di luar Jawa dan Bali yang berlaku PPKM Level 3, kini kembali diizinkan ke kantor. Hal ini akan berlaku 50%, dari sebelumnya WFO hanya 25%.

Untuk wilayah PPKM Level 2 dan PPKM Level 1, aturan WFO juga berlaku 50% bagi zona hijau, kuning dan oranye. Namun bila lokasi adalah zona merah, maka PNS yang bisa WFO hanya 25% dan wajib sudah divaksin.

Di Jawa Bali, bagi wilayah PPKM Level 2, WFO diperkenankan bagi 50% warga yang divaksin. Sedangkan di wilayah PPKM Level 3, WFO bisa berlaku 75% bagi pegawai yang telah divaksin.

Sementara itu, untuk sektor esensial di wilayah luar Jawa Bali, bila wilayah itu menerapkan PPKM Level 4 makan WFO maksimal dilakukan 50%. Bila daerah itu PPKM Level 3, WFO bisa berlaku 100% bagi pegawai yang telah divaksin.

Baca Juga:  Senyum Ansar-Marlin dan Rudi, Pertanda Rujuk?

Namun di Jawa dan Bali, pada wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, WFO maksimal dilakukan 50%. Jika di PPKM Level 2, maka WFO 75% dan Level 1 WFO 100%.

Terkait instansi pemerintah sektor kritikal, WFO bisa dilakukan 100%. Ini berlaku untuk tiap level PPKM.

“Bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan lima hari,” tulis aturan itu, dikutip Sabtu (23/10/2021). (*)

Berita Sebelumnya

Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan, Rp 2,1 M di Rekening Bersama Dikuras. Ahmad Syahbudin Datangi Bank Mandiri

Berita Selanjutnya

Ini Kriteria Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Izin POM

Berita Selanjutnya
Ini Kriteria Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Izin POM

Ini Kriteria Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Izin POM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com