Ini Kriteria Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Izin POM - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Kriteria Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Izin POM

23/Okt/2021 10:56
Ini Kriteria Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Izin POM

Ilustrasi. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Produk olahan makanan pada dasarnya wajib dilengkapi izin edar dari BPOM.

Izin BPOM adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib.

Dengan adanya izin BPOM, konsumen akan mendapatkan garansi keamanan dari produsen produk. Konsumen juga akan mendapatkan kestabilan harga dari produk yang sudah mendapatkan izin BPOM.

Namun, ada juga produk yang dikecualikan sehingga tetap bisa terus diproduksi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Mengutip dari media sosial resmi instagram @kemenkopukm, Sabtu (23/10/2021), berikut adalah kriteria pangan olahan yang dikecualikan dari wakewajiban memiliki izin edar BPOM.

Pangan Olahan yang Tidak Perlu Izin Edar BPOM

  1. Punya masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari Dibuktikan dengan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada label
  2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen
  4. Pangan olahan siap saji. Contoh pangan olahan siap saji (mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya)
Baca Juga:  Aturan Baru Turis Asing: 43 Negara Bisa Pakai VoA, 9 Negara ASEAN Bebas Visa

Produk yang TIDAK WAJIB Memiliki Izin Edar dari BPOM Maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.

WAJIB Memiliki Izin Edar dari BPOM Maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

Pangan olahan beku (frozen food) yaitu mengaplikasikan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18 derajat Celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, serta memiliki masa simpan selama 7 hari atau lebih dan diproduksi secara masal. (*).

Berita Sebelumnya

PNS Simak, Ini Aturan WFH & WFO Terbaru

Berita Selanjutnya

Jadi Kontroversi di RI, Berapa Biaya Tes PCR di Negara Tetangga?

Berita Selanjutnya
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, di RI Kenapa Harganya Selangit?

Jadi Kontroversi di RI, Berapa Biaya Tes PCR di Negara Tetangga?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com