Kemenkes Melarang Paket Tes PCR per Jam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenkes Melarang Paket Tes PCR per Jam

27/Okt/2021 20:06
Biaya Tes Antigen Dipatok Rp 250 Ribu, Melanggar Kena Sanksi!

Sejumlah penumpang mengantre untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Rapid Antigen dan Swab PCR di Terminal 3, Soekarno Hatta, Jumat (18/12/2020). (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengumumkan bahwa tarif baru batas atas tes swab polymerase chain reaction atau tes PCR, berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.

Dilansir Tempo.co, harga tes PCR ditetapkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

“Tarif batas tertinggi ini mulai berlaku saat dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan hari ini edaran itu telah kami keluarkan. Dengan demikian, berarti mulai berlaku pada saat hari ini,” ujar Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.

Selain itu, Kadir menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan juga melarang ada laboratorium menetapkan harga tes PCR dengan paket hasil keluar per jam. “Kami tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi apapun alasannya. Termasuk alasan tadi bahwa bisa keluar satu, dua, tiga jam itu,” ujar Kadir.

Pemerintah mengatur pemeriksaan tes PCR dengan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.

Baca Juga:  Pemko Batam Akui Aset Tetapnya Puluhan Miliar, Ternyata Milik Pihak Lain

“Jadi maksimal satu hari harus keluar hasilnya. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi,” ujar Kadir ihwal ketentuan tes PCR. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Resmikan Kampung Kompor Industri di Karimun

Berita Selanjutnya

Hari Bakti 50 Tahun, BP Batam Tandatangani Kerjasama Kearsipan Bersama Arsip Nasional RI

Berita Selanjutnya
Hari Bakti 50 Tahun, BP Batam Tandatangani Kerjasama Kearsipan Bersama Arsip Nasional RI

Hari Bakti 50 Tahun, BP Batam Tandatangani Kerjasama Kearsipan Bersama Arsip Nasional RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com