Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Berkurang Jadi 3 Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Berkurang Jadi 3 Hari

02/Nov/2021 21:11
Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (F: Youtube/ Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.

Dilansir Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

“Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (02/11/2021).

Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

“Lima hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin penuh,” ujarnya.

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

“Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari,” ucap Wiku.

Baca Juga:  85 Persen Warga Batam Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Pertama

Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan. (*)

Berita Sebelumnya

Kapolda Metro Jaya Copot Oknum Polantas ‘Sekarung Bawang Putih’. Inikah Bentuk Sanksi Blender?

Berita Selanjutnya

Minum Kopi Bisa Cegah Penyakit Liver, Segini Jumlah yang Disarankan

Berita Selanjutnya
Minum Kopi Bisa Cegah Penyakit Liver, Segini Jumlah yang Disarankan

Minum Kopi Bisa Cegah Penyakit Liver, Segini Jumlah yang Disarankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com