Kapolda Metro Jaya Copot Oknum Polantas 'Sekarung Bawang Putih'. Inikah Bentuk Sanksi Blender? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapolda Metro Jaya Copot Oknum Polantas ‘Sekarung Bawang Putih’. Inikah Bentuk Sanksi Blender?

02/Nov/2021 20:52
Polantas Minta Bawang Sekarung ke Sopir Truk Dicopot

Oknum polisi minta 'uang damai' berupa sekarung bawang kepada sopir truk yang ditilang. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aipda PDH, oknum Polantas Polres Bandara Soekarno-Hatta yang menukar surat tilang dengan satu karung bawang putih, hanya dimutasi ke bagian Yanma Polda Metro Jaya.

Padahal sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan akan “memblender” setiap anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin, etis dan hukum lainnya.

“Pak Kapolri sudah memerintahkan, kalau tidak mampu memotong ekornya yang busuk, kepalanya saya potong. Kalau saya enggak dipotong, saya blender sekalian kepalanya yang busuk itu,” kata Irjen Fadil Imran kepada media di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).

Fadil lewat media memang belum pernah mendefinisikan istilah “blender” itu, jika dikaitkan dengan sanksi yang akan dikenakan terhadap anggota kepolisian yang melanggar etik dan disiplin di jajarannya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, blender adalah alat elektronik berupa sebuah wadah dilengkapi pisau berputar yang digunakan untuk mengaduk, mencampur, menggiling, atau melunakkan bahan makanan.

Kembali ke Polantas PDH, apakah tindakan mutasi itu maksud sanksi “diblender” oleh Fadil atau memang akan ada menyusul pemecatan?

Baca Juga:  Segera Cek, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan

Sebelumnya, video aksi penilangan truk muatan menjadi viral di media sosial.

Senin (01/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Aipda PDH melakukan patroli di Jalan Perimeter 2, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Polantas tersebut kemudian menyetop truk berpelat BG dari Sumatera tersebut untuk mengecek kelengkapan surat-surat. Kebetulan, si pengemudi truk tidak membawa surat-surat.

Salah satu pengemudi truk mengatakan polisi tersebut menolak diberikan “uang damai” Rp 100 ribu malah meminta satu karung bawang putih kepada sopir truk yang ditilang.

Kemudian satu karung bawang tersebut diletakkan di atas motor oknum polisi tersebut.

Mudah-mudahan di Batam (Kepri) tak bakal ada oknum polisi pengganti surat tilang dengan sekarung bawang putih.

Ada-ada saja. (red)

Berita Sebelumnya

Kejari Batam Sidik 1 Kasus Korupsi Selama 2021? Jaksa Agung: Jaksa Bodoh Jika Tak Tangani Kasus Korupsi

Berita Selanjutnya

Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Berkurang Jadi 3 Hari

Berita Selanjutnya
Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen

Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Berkurang Jadi 3 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com