Hati-hati Jangan Tertipu, Ini Daftar Terbaru Investasi Ilegal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hati-hati Jangan Tertipu, Ini Daftar Terbaru Investasi Ilegal

by BATAM NOW
04/Nov/2021 19:33
Hati-hati Jangan Tertipu, Ini Daftar Terbaru Investasi Ilegal

Ilustrasi investasi bodong. (F: Aristya Rahadian Krisabella)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Satgas Waspada Investasi menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Kamis (04/11/2021).

Dilansir CNBCIndonesia.com, tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu:

  • 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin
  • 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Vaksinasi di Batam Capai 73 Persen, Rudi Beri Penghargaan kepada Forkopimda

Berikut daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi

  1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) –> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
  2. Robot Trading DNA Pro –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
  5. Fahrenheit Robot Trading –> Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin
  6. Indonesia Crypto Exchange –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin. (*)
Berita Sebelumnya

KASN Selidiki Laporan Jaksa Agung ST Burhanuddin Punya 2 Istri

Berita Selanjutnya

RSJ Kepri Segera Direalisasikan, Pasien Gangguan Jiwa Tak Perlu Lagi ke Pekanbaru

Berita Selanjutnya
RSJ Kepri Segera Direalisasikan, Pasien Gangguan Jiwa Tak Perlu Lagi ke Pekanbaru

RSJ Kepri Segera Direalisasikan, Pasien Gangguan Jiwa Tak Perlu Lagi ke Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com