KASN Selidiki Laporan Jaksa Agung ST Burhanuddin Punya 2 Istri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KASN Selidiki Laporan Jaksa Agung ST Burhanuddin Punya 2 Istri

by BATAM NOW
04/Nov/2021 17:49
KASN Selidiki Laporan Jaksa Agung ST Burhanuddin Punya 2 Istri

Jaksa Agung ST Burhanuddin diisukan poligami. (F; CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan akan menyelidiki laporan terkait status pernikahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dilansir CNNIndonesia.com, Jaksa Agung dilaporkan atas dugaan melanggar peraturan PNS karena memiliki dua istri yang salah satunya menjabat di Kejaksaan Agung.

“Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan klarifikasi dengan berbagai pihak. Kami harus kaji laporannya,” kata Agus kepada wartawan di Kantor KASN, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).

Agus menyampaikan pihaknya tak bisa memastikan kapan hasil penyelidikan itu bisa disampaikan pada publik.

Menurut pengakuannya, diperlukan waktu agak lama untuk mencari informasi yang pasti terkait dugaan pelanggaran etik PNS yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan salah seorang pejabat perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, Agus memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur pelayanan.

“Kami enggak tahu berapa waktu yang diperlukan untuk penyelidikan. Masing-masing kan bisa memberikan informasi, artinya bukan di tangan kami ‘bola’ itu. Tapi dari kami tentu akan dilakukan secepatnya karena prosedur pelayanan itu tidak boleh lambat,” ujarnya.

Baca Juga:  Saat yang Lain Menjauhi Covid-19, Mereka Jadi Relawan di RSKI Galang

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanudin dilaporkan atas dugaan memiliki dua istri ke KASN. Laporan disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaga Adhyaksa langsung kepada ketua KASN Agus Pramusinto.

ST Burhanuddin diduga melakukan KKN karena hubungannya dengan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mia Amiati.

Baik ST Burhanuddin dan Mia Amiati diduga melanggar Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN.

Sementara itu, ST Burhanuddin juga telah memiliki seorang istri bernama Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Berita Sebelumnya

Naik Lagi, Covid-19 Batam Tambah 7 Positif

Berita Selanjutnya

Hati-hati Jangan Tertipu, Ini Daftar Terbaru Investasi Ilegal

Berita Selanjutnya
Hati-hati Jangan Tertipu, Ini Daftar Terbaru Investasi Ilegal

Hati-hati Jangan Tertipu, Ini Daftar Terbaru Investasi Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com