BatamNow.com, Jakarta – Peran sekretaris daerah (Sekda) dalam sebuah pemerintahan sangat vital. Bahkan, disebut-sebut, Sekda adalah motor penggerak dan berperan besar pada maju-mundurnya suatu daerah.
Sangat disayangkan bila penetapan Sekda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus berlarut-larut. Ini tentu dapat mempengaruhi kinerja pemerintahan, lantaran wewenang Penjabat (Pj) Sekda cukup terbatas.
Seperti terjadi di Kepulauan Riau (Kepri), di mana sudah satu bulan lebih, Sekdaprov dijabat oleh Penjabat (Pj). “Tentu ini mempengaruhi ritme kerja pemerintah daerah,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak kepada BatamNow.com, Jumat (05/11/2021).
Dirinya juga mengakui, Pj Sekda memiliki wewenang yang terbatas. Berbeda dengan Sekda definitif yang dipilih oleh Kemendagri.
Untuk itu, Jumaga berharap Kemendagri bisa segera menetapkan Sekdaprov Kepri. “Harusnya Kemendagri bisa memahami kondisi di Kepri, sehingga dapat segera memilih Sekda dari nama-nama yang diajukan,” ujarnya.
Jumaga menolak berkomentar ketika ditanya kemungkinan ada tarik menarik kepentingan terkait Sekdaprov Kepri. “Kalau dilihat lamanya penetapan Sekda Kepri memang patut diduga ada tarik menarik kepentingan. Hanya saja itu masalah lain,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah bagaimana ada Sekda definitif di Kepri, sehingga roda pembangunan di daerah tersebut bisa berjalan normal. “Peran Kemendagri sangat besar untuk mempercepat penetapan Sekda Kepri, sehingga jalannya pemerintahan di wilayah ini bisa kembali normal,” tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri telah mengajukan tiga nama calon Sekda sebagai hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Kepri 2021 yakni, Adi Prihantara, Misni, dan Sardison.
Saat ini, Sekdaprov Kepri dijabat oleh Lamidi sebagai Penjabat (Pj). Hal ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemendagri belum memberikan penjelasan terkait berlarutnya penetapan Sekdaprov Kepri. Pesan singkat yang dikirim BatamNow.com kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, belum direspons. (RN)

