BatamNow.com, Jakarta – Kasus rekening titipan Pemko Batam oleh Bank Riau Kepri (BRK) dengan transaksi senilai Rp 455 miliar, yang dilaporkan DPP Kepri LI Tipikor pada Juni lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, semakin kabur.
Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Oktaviandi pada Senin (01/11/2021) sore, mengatakan bahwa laporan DPP Kepri LI Tipikor itu telah ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor) Panahatan SH menyampaikan kepada BatamNow.com pernyataan Wahyu itu. “Kata Kasi Intel Kejari Batam mengatakan laporan kami sudah ditarik ke Kejagung,” kata Panahatan menirukan Wahyu.
Namun ketika wartawan BatamNow.com di Jakarta mencoba menelusuri, ternyata pihak Kejagung membantah hal tersebut dan mengaku tidak ada menarik kasus dari Batam.
“Seingat saya tidak ada Kejagung ambil alih perkara di Batam,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Supardi kepada BatamNow.com, Jumat (05/11/2021).
Supardi menambahkan, dirinya sudah mengonfirmasi masalah tersebut. “Tidak ada penyidikan perkara itu. Memang ada laporan masyarakat tentang itu dan baru mau penyelidikan,” ungkapnya lagi.
Dia katakan, jadi istilahnya jangan ambil alih. “Baru mau penyelidikan didasarkan pada laporan masyarakat. Bukan Kejagung mengambil alih kasus tersebut,” tegasnya.
Ketika disinggung penyelidikan perkara tersebut bakal ditangani Kejari Batam atau Kejagung, Supardi mengatakan, “Masih jauh itu. Penyelidikan baru mulai kan”.
Kasus rekening titipan itu merebak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2020?
LI Tipikor melaporkan kasus BRK itu ke Kejari Batam pada 30 Juni 2021 lalu. Pihak LI Tipikor menduga terdapat unsur kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar.
LI Tipikor juga menduga pembukaan rekening titipan itu telah melanggar Pasal 128 dan 129 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (RN)