BatamNow.com – Masih ingat kasus rekening titipan Bank Riau Kepri (BRK) dengan transaksi Rp 455 miliar hasil sigi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2020?
“Kini kasus itu sudah diambil alih oleh Kejagung,” kata Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor) Panahatan SH kepada BatamNow.com.
Panahatan yang akrab dipanggil Atan, mendapat kabar terbaru kasus BRK itu setelah berkomunikasi dengan Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Oktaviandi pada Senin (01/11/2021) sore.
LI Tipikor memang melaporkan kasus BRK itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada 30 Juni 2021 lalu.
LI Tipikor menduga adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pada rekening titipan Pemko oleh BRK itu.
Akibat dibukanya rekening titipan itu telah melanggar Pasal 128 dan 129 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pihak LI Tipikor menduga terdapat unsur kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar.
Menurut Atan, sebagaimana disampaikan oleh Wahyu, pihak Kejagung sempat turun ke Batam memeriksa kasus BRK atas laporan LI Tipikor itu dan kemudian kasus tersebut ditarik ke Gedung Bundar di Jakarta.
Atan sangat optimis pihak Kejagung akan menindaklanjuti laporan itu mengingat komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memberantas korupsi di negara ini.
Burhanuddin sampai memberi label pada setiap jaksa sebagai jaksa bodoh bila tak dapat mengungkap setiap kasus korupsi.
Bahkan baru-baru ini Burhanuddin menantang setiap Jaksa yang tidak menjaga integritas dan profesionalismenya untuk segera mundur dari Korps Adhyaksa. “Silakan mengundurkan diri jika tidak profesional, kalau tidak saya berhentikan,” tantang Burhanuddin.
Di sisi lain, Burhanuddin mengatakan jika penanganan tindak pidana korupsi adalah salah satu etalase kejaksaan yang sangat penting.
Dalam kesempatan itu Jaksa Agung mengingatkan kepada jajaran jaksa Kalimantan Tengah agar waspada terhadap perlawanan para koruptor atau Corruptor Fight Back.
“Kiprah Kejaksaan dalam penanganan kasus besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain ada pihak yang tidak senang atas prestasi itu, istilahnya corruption fight back,” ujarnya. (Hendra)

