Syarat Korban Pinjol Dapat Bantuan Pembayaran Utang dari Baznas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Syarat Korban Pinjol Dapat Bantuan Pembayaran Utang dari Baznas

12/Nov/2021 14:39
PNS Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 Cair!

Ilustrasi uang. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan membantu korban pinjaman online (pinjol) membayari utang mereka mulai 2022.
Tapi Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan untuk mendapatkan bantuan itu, pihaknya menetapkan sejumlah syarat.

Dilansir CNNIndonesia.com, pertama, pinjaman dilakukan dengan alasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mendesak.

“Kalau memang digunakan betul-betul untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Biasanya kita ada tim untuk survei,” kata Noor seperti dikutip dari detik.com, Jumat (12/11/2021).

Syarat kedua, melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi korban pinjol seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, termasuk bukti tagihan utang.

Setelah syarat terpenuhi, masyarakat tinggal datang saja ke Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.

“Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data-data dari masyarakat umum yang terpenting itu karena OJK juga tidak punya data yang lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:  Dua Dokter di Israel Positif Corona Varian Omicron Walau Sudah Di-booster

Sebagai informasi, Baznas akan membantu korban pinjol membayari utang mereka.

“Kami akan gencarkan betul itu di Desember. Tapi kami program penguatan pendistribusian untuk masyarakat kecil itu di 2022. Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data dari masyarakat. Itu yang terpenting, karena OJK juga tidak punya data lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut,” kata Noor.

Namun, Noor menambahkan bantuan untuk membayar utang tidak akan diberikan ke semua korban pinjol.

Ia mengatakan jumlah bantuan yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas.

“Misalnya ada orang yang terkena korban pinjol Rp 10 juta, kita mampu misalnya ngasih Rp 1-2 juta kan lumayan karena ada korban pinjol dia masih bisa hidup karena masih punya usaha, tapi ada korban pinjol yang sama sekali tidak punya apa-apa, orang-orang semacam ini yang akan kita bantu,” tuturnya. (*)

Berita Sebelumnya

Epidemiolog: Belum Ada Indikasi Gelombang Ketiga Covid-19, Tetap Waspadai AY.4.2

Berita Selanjutnya

Moderna Bicara Efek Samping Berbahaya Vaksin Covid-19

Berita Selanjutnya
Moderna Bicara Efek Samping Berbahaya Vaksin Covid-19

Moderna Bicara Efek Samping Berbahaya Vaksin Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com