BatamNow.com, Jakarta – Kenaikan UMP tahun 2022 kembali menjadi polemik. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap ngotot kenaikan UMP seharusnya 7%-10%, sementara Pemerintah mengumumkan rata-rata nasional kenaikan UMP sebesar 1,09%.
Dilansir CNBCIndonesia.com, Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi mogok nasional, yang dimulai pada beberapa daerah. Dia meminta para pemilik usaha untuk memberikan izin buruh untuk melakukan demo.
“Dari informasi yang diterima seluruh daerah meminta izin untuk mogok daerah. Jadi mereka akan menghentikan proses produksi, melumpuhkan produksi di daerah masing-masing secara bergelombang,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).
Said mengatakan akan ada 4 langkah tindakan aksi mulai dari unjuk rasa daerah, lalu berlanjut pada unjuk rasa nasional di istana dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dimulai Rabu (17/11). Nantinya puncak aksi atau unjuk rasa nasional masih belum diputuskan , tentative pada 6,7 atau 8 Desember, yang akan diikuti sebanyak 2 juta buruh.
“Semua aksi akan dikoordinasikan kepada Satgas Covid – 19 dan aparat setempat, dan juga semua prosedur akan dipenuhi,” jelasnya.
Said mengatakan unjuk rasa tingkat daerah sudah mendapatkan izin dari otoritas setempat. Dengan adanya pengumuman Menteri nanti eskalasi unjuk rasa akan meninggi.
“Kalau unjuk rasa nasional kita belum tentukan, masih menunggu tanggalnya tapi tentative 6,7, dan 8 pada H-3 akan kita beri tahu,” katanya.
Terbaru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengumumkan resmi simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022 berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Terungkap kenaikan UMP 2022 sebesar rata-rata 1,09%.
“Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur,” kata Ida dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11).
Penetapan UMP Gubernur harus menetapkan paling lambat dilakukan pada tanggal 21 November 2021. Sementara untuk UMK pada paling lambat pada tanggal 30 November 2021. (*)