BatamNow.com – Selain tak memiliki izin pengusahaan dari BP Batam selama ± 30 tahun, waduk milik PT Kabil Indonusa Estate (KIE), juga patut diduga tidak mendapat pengawasan kesehatan eksternal dari Pemerintah Kota Batam.
Pengawasan secara eksternal terhadap kesehatan air baku maupun air hasil olahan water treatment plant (WTP) PT KIE diatur dalam perundang-undangan.
Misalnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi mengharuskan pengawasan eksternal itu.
Pada Pasal 5 ayat (1) Permenkes tersebut mengamanahkan, “pengawasan eksternal dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan yang terlatih pada dinas kesehatan kabupaten/ kota atau kantor kesehatan pelabuhan untuk lingkungan wilayah kerjanya.”
Pada ayat (2) menyebut pengawasan eksternal dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021) terkait pengawasan eksternal terhadap air hasil olahan WTP di waduk PT KIE itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, “Kita nggak sampai ke sana lah wewenangnya.”
Permenkes itu juga menjadi alasan yuridis pihak PT KIE untuk mengelola sumber daya air di Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK), sebagaimana disampaikan pihak PT Citra Agramasinti Nusantara (holding company Citra Group) Soni kepada BatamNow.com.
Selain Permenkes 32/2017, dalam Permenkes 70 Tahun 2016, juga lebih ketat lagi mengatur Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri yang salah satu adalah Media Lingkungan Air yang juga memerlukan pengawasan eksternal dari Dinas Kesehatan (Lingkungan).
Namun, tampaknya, semua perundang-undangan tersebut sepertinya dilabrak pihak PT KIE.
Soal waduk dan water treatment plant (WTP) milik PT KIE yang tidak memiliki izin selama 30 tahun itu secara implisit dibenarkan oleh BP Batam.
Dasar pemilikan dan penugasan negara atas sumber daya air bagi BP Batam pun baru diatur lewat PP 41 Tahun 2021. Itu alasan BP Batam. Aneh kan?
“Ini bahaya, seakan muncul oligarki kekuasaan di Batam. Tampaknya seolah suka-sukanya pengusaha saja. Padahal berbicara tentang air sangat fundamental baik bagi kehidupan manusia dan industri,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Menurut Panahatan, pihaknya akan mempertimbangkan menggugat para pengelola industri yang tidak taat terhadap ketentuan perundang-undangan, khusus terkait atas sumber daya air dan air olahan WTP oleh swasta di Batam.
“Mereka nyaris memiliki, menguasai sumber daya air, padahal UU 17 Tahun 2019 mengharamkan itu,” tegas Panahatan.
Panahatan menyatakan para pemilik industri itu memanfaatkan sumber daya air tanpa mengindahkan perundang-undangan.
“Soal ini harus diusut oleh aparat penegak hukum karena ada pelanggaran perundang-undangan,” tegas Panahatan lagi.
Sementara surat konfirmasi BatamNow.com, Senin (22/11/2021) yang disampaikan kepada manajemen PT KIE, belum direspons.
Surat konfirmasi itu menyangkut tentang pengawasan eksternal atas kesehatan air baku, air olahan dan air minum, termasuk standar baku mutu kesehatan lingkungan kerja industri di KITK. (H/LL)