Gokil! Air Waduk PT Kabil Indonusa Estate 30 Tahun Tak Miliki Izin dan Diduga Tanpa Pengawasan Kesehatan Eksternal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gokil! Air Waduk PT Kabil Indonusa Estate 30 Tahun Tak Miliki Izin dan Diduga Tanpa Pengawasan Kesehatan Eksternal

by BATAM NOW
24/Nov/2021 16:05
Kala Air Dam Kawasan Industri Terpadu Kabil Mengalir Tak Jauh Menjadi Air Kemasan

Waduk di Kawasan Industri Terpadu Kabil. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Selain tak memiliki izin pengusahaan dari BP Batam selama ± 30 tahun, waduk milik PT Kabil Indonusa Estate (KIE), juga patut diduga tidak mendapat pengawasan kesehatan eksternal dari Pemerintah Kota Batam.

Pengawasan secara eksternal terhadap kesehatan air baku maupun air hasil olahan water treatment plant (WTP) PT KIE diatur dalam perundang-undangan.

Misalnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi mengharuskan pengawasan eksternal itu.

Pada Pasal 5 ayat (1) Permenkes tersebut mengamanahkan, “pengawasan eksternal dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan yang terlatih pada dinas kesehatan kabupaten/ kota atau kantor kesehatan pelabuhan untuk lingkungan wilayah kerjanya.”

Pada ayat (2) menyebut pengawasan eksternal dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021) terkait pengawasan eksternal terhadap air hasil olahan WTP di waduk PT KIE itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, “Kita nggak sampai ke sana lah wewenangnya.”

Permenkes itu juga menjadi alasan yuridis pihak PT KIE untuk mengelola sumber daya air di Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK), sebagaimana disampaikan pihak PT Citra Agramasinti Nusantara (holding company Citra Group) Soni kepada BatamNow.com.

Selain Permenkes 32/2017, dalam Permenkes 70 Tahun 2016, juga lebih ketat lagi mengatur Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri yang salah satu adalah Media Lingkungan Air yang juga memerlukan pengawasan eksternal dari Dinas Kesehatan (Lingkungan).

Namun, tampaknya, semua perundang-undangan tersebut sepertinya dilabrak pihak PT KIE.

Baca Juga:  PT KIE di Kabil Tak Ada Izin dari BP Batam Kelola Waduk. LI Tipikor Minta Diaudit Tuntas

Soal waduk dan water treatment plant (WTP) milik PT KIE yang tidak memiliki izin selama 30 tahun itu secara implisit dibenarkan oleh BP Batam.

Dasar pemilikan dan penugasan negara atas sumber daya air bagi BP Batam pun baru diatur lewat PP 41 Tahun 2021. Itu alasan BP Batam. Aneh kan?

“Ini bahaya, seakan muncul oligarki kekuasaan di Batam. Tampaknya seolah suka-sukanya pengusaha saja. Padahal berbicara tentang air sangat fundamental baik bagi kehidupan manusia dan industri,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Menurut Panahatan, pihaknya akan mempertimbangkan menggugat para pengelola industri yang tidak taat terhadap ketentuan perundang-undangan, khusus terkait atas sumber daya air dan air olahan WTP oleh swasta di Batam.

“Mereka nyaris memiliki, menguasai sumber daya air, padahal UU 17 Tahun 2019 mengharamkan itu,” tegas Panahatan.

Panahatan menyatakan para pemilik industri itu memanfaatkan sumber daya air tanpa mengindahkan perundang-undangan.

“Soal ini harus diusut oleh aparat penegak hukum karena ada pelanggaran perundang-undangan,” tegas Panahatan lagi.

Sementara surat konfirmasi BatamNow.com, Senin (22/11/2021) yang disampaikan kepada manajemen PT KIE, belum direspons.

Surat konfirmasi itu menyangkut tentang pengawasan eksternal atas kesehatan air baku, air olahan dan air minum, termasuk standar baku mutu kesehatan lingkungan kerja industri di KITK. (H/LL)

Berita Sebelumnya

BP Batam Gelar Pelatihan Public Speaking, Kembangkan Keahlian Komunikasi Pegawai

Berita Selanjutnya

Jokowi Murka ke Pertamina, Begini Reaksi Ahok!

Berita Selanjutnya
Ahok Bongkar Alasan Komisaris BUMN Cuma Jadi Tukang Stempel

Jokowi Murka ke Pertamina, Begini Reaksi Ahok!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com