ATM BCA Keblokir Gegara Telat Urus Ganti Chip? Ini Solusinya! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

ATM BCA Keblokir Gegara Telat Urus Ganti Chip? Ini Solusinya!

01/Des/2021 10:09
Awas Diblokir! Segera Ganti Kartu ATM BCA ke Chip Bulan Ini

Ilustrasi kartu ATM. (F: Arie Pratama)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pada 30 November 2021 merupakan batas akhir penggantian kartu ATM lama BCA ke kartu berbasis chip. Setelah tanggal tersebut maka kartu akan diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.

Namun masih ada solusi jika kamu pemegang kartu ATM magnetic stripe dan belum mengganti dengan kartu baru. Sebab masih ada kesempatan untuk menukarkan dengan kartu berbasis chip.

Dilansir CNBCIndonesia.com, hal ini disampaikan akun Twitter @BankBCA saat menjawab pertanyaan salah satu pengguna. Dia menanyakan apakah masih bisa mengganti kartu setelah bulan November.

Halo min, setelah November masih bisa diganti kartunya tidak?

— fatimah💫 (@fatiwhhb) November 30, 2021

Pihak bank BCA mengatakan jika penggantian kartu masih bisa dilakukan. Namun kartu non-chip tetap tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Akun tersebut juga mengatakan penggantian kartu bisa dilakukan melalui aplikasi BCA mobile. Tidak ada biaya untuk mengganti kartu chip.

Namun hanya ada biaya pengiriman kartu ATM senilai Rp 20.000 per kartu.

Baca Juga:  Tuntutan Pidana 26 Terdakwa Demo Rempang: Mulai 3 Bulan Hingga 10 Bulan Penjara

“Masih bisa, namun kartu ATM non chip Anda tidak bisa digunakan untuk transaksi. Ganti kartu ATM non chip ke chip bisa melalui aplikasi BCA mobile dan tidak dikenakan biaya ganti kartu, namun proses pengiriman kartu ATM akan dikenakan biaya Rp 20.000,- per kartu,” tulis akun Twitter itu.

Sebagai informasi, ketentuan penggantian kartu ATM magnetic strip ke berbasis chip terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP yang dikeluarkan 30 Desember 2015. Isinya adalah implementasi standard nasional teknologi chip, dan penggunaan 6 digit PIN pada kartu ATM dan debit yang diterbitkan di Indonesia.

Beleid ini juga menentukan penggantian kartu dilakukan paling lambat 31 Desember 2021. Artinya mulai tahun depan, nasabah sudah harus menggunakan kartu berbasis chip.

Selain melalui aplikasi, saat periode penggantian kartu lalu juga bisa dilakukan di kantor cabang BCA dan layanan CS digital BCA. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Waspada! Tetangga Dekat RI Mulai Temukan Kasus Omicron

Berita Selanjutnya

Was-was Omicron, Malaysia Tunda Transisi ke Fase Endemi Covid

Berita Selanjutnya
Gawat! Malaysia Kena Resesi Seks? Angka Kelahiran Jeblok

Was-was Omicron, Malaysia Tunda Transisi ke Fase Endemi Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com