BatamNow.com – Perwakilan Aliansi Buruh Batam, Muhammad Herman mengatakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tak boleh menetapkan UMK 2022 sebelum UMK 2021 clear.
“Karena UMK 2021 sudah jelas putusan pengadilannya baik itu di [PTUN] Tanjungpinang maupun PTTUN Medan bahwasanya ada kekurangan bayar untuk UMK 2021, selisihnya Rp 115.000,” jelas Herman, Senin (06/12/2021).
Sehingga, kata dia, Gubernur Ansar harus menaikkan dahulu UMK 2021 baru bisa menetapkan kenaikan UMK 2022.
Hal inilah yang menjadi fokus tuntutan mereka dalam aksi buruh hari ini, selain mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Herman juga mempertanyakan Gubernur Ansar yang menempuh langkah kasasi. Hal ini juga menjadi satu poin tuntutan mereka dalam aksi dem hari ini.
“Ini kan jadi polemik. Sedangkan kasasi itu kemungkinan besar putusnya di tahun 2022,” imbuhnya.
Pantauan BatamNow.com, para buruh masih berkumpul di halaman parkir Sport Hall Temenggung Abdul Jamal.
“Semua aliansi sepakat bertahan di sini sampai jam 17.00. Untuk surat izin aksi kita ada 5 hari, Senin sampai Jumat,” jelasnya.
Herman berharap Gubernur Ansar Ahmad mau menemui para buruh yang tengah menggelar demo di Batam ini.
“Jangan sampai terjadi kekisruhan. Dan yang kami minta ini bukan di atas normatif, kita cuman minta kurang bayar di tahun 2021,” pungkasnya. (Hendra)