Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri

06/Des/2021 14:18
KPK Nonaktifkan 75 Pegawai, Termasuk Novel Baswedan

Novel Baswedan. (F: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan resmi menerima tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri.

Dilansir Tempo.co, Novel mengungkapkan kesediaannya itu setelah mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

“Saya dalam posisi menerima,” kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Novel mengungkap pertimbangannya memutuskan bergabung menjadi ASN Polri. Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengatakan bahwa eks personel KPK akan ditempatkan di satuan tugas khusus pencegahan korupsi. Dia merasa lewat satgas itu dirinya bisa tetap berkontribusi dalam memberantas korupsi.

Novel berkata sebagian besar eks pegawai juga bersedia bergabung ke Polri. Namun, dia tak menyebutkan jumlah pasti pegawai yang ikut. “Sebagian besar kami menerima,” tutur eks perwira Polri ini.

Dalam sosialisasi ini, para pegawai yang bersedia bergabung meneken surat kesediaan menjadi ASN. Selanjutnya, para pegawai akan mengukuti tes kompetensi yang akan dilakukan besok.

Baca Juga:  Nasib PPKM di RI: Mungkin Berhenti Akhir 2022; Tunggu Kajian Airlangga & Budi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tes itu bertujuan untuk memetakan kemampuan tiap calon personel untuk jabatan barunya. “Tidak ada penilaian memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” kata dia. (*)

Berita Sebelumnya

Aliansi Buruh Batam: Gubernur Ansar Tak Boleh Tetapkan UMK 2022 Sebelum 2021 Clear

Berita Selanjutnya

Dosen Unrika Batam, Dr Emy: Secara Teori Hukum, PP 41 Tahun 2021 Harusnya Tak Berlaku Pasca Putusan MK

Berita Selanjutnya
Dosen Unrika Batam, Dr Emy: Secara Teori Hukum, PP 41 Tahun 2021 Harusnya Tak Berlaku Pasca Putusan MK

Dosen Unrika Batam, Dr Emy: Secara Teori Hukum, PP 41 Tahun 2021 Harusnya Tak Berlaku Pasca Putusan MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com