BatamNow.com – Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (08/12/2021) di Gedung Merah Putih, Jakarta, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Hendra diperiksa dalam kasus yang menjerat Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS),” ujar Ali menjawab BatamNow.com.
Dihubungi pada Kamis (09/12) malam, Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Hendra Asman untuk mendalami pengetahuannya soal pengurusan dan penentuan jatah pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol (mikol) di BP Bintan.
“Dikonfirmasi pula soal dugaan adanya kerja sama tersangka AS dengan beberapa pihak terkait lainnya untuk menerima pemberian fee dalam bentuk uang atas penerbitan izin kuota dimaksud,” jelas Ali dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan, Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/08) lalu.
Kasus yang menjadikan Apri tersangka itu mengenai pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 s.d 2018.
Apri ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan pada tahun 2017 s.d 2018. Apri diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh H Umar sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hendra)