Penyidik KPK Dalami Sejauh Mana Pengetahuan Hendra Asman Soal Penentuan Jatah Kuota Rokok dan Mikol di BP Bintan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penyidik KPK Dalami Sejauh Mana Pengetahuan Hendra Asman Soal Penentuan Jatah Kuota Rokok dan Mikol di BP Bintan

09/Des/2021 21:16
Satu Per Satu Pegawai Undur Diri Usai KPK Dianggap Tak Sama Lagi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (F: Tirto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (08/12/2021) di Gedung Merah Putih, Jakarta, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Hendra diperiksa dalam kasus yang menjerat Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS),” ujar Ali menjawab BatamNow.com.

Dihubungi pada Kamis (09/12) malam, Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Hendra Asman untuk mendalami pengetahuannya soal pengurusan dan penentuan jatah pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol (mikol) di BP Bintan.

“Dikonfirmasi pula soal dugaan adanya kerja sama tersangka AS dengan beberapa pihak terkait lainnya untuk menerima pemberian fee dalam bentuk uang atas penerbitan izin kuota dimaksud,” jelas Ali dalam keterangan tertulisnya.

Diberitakan, Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/08) lalu.

Kasus yang menjadikan Apri tersangka itu mengenai pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 s.d 2018.

Baca Juga:  Mabes Polri Ungkap 412 Laporan Judi Online Selama 7 Tahun

Apri ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan pada tahun 2017 s.d 2018. Apri diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh H Umar sekitar Rp 800 juta.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Alat Tes Covid Baru Ini Seakurat PCR, 15 Menit Hasil Keluar

Berita Selanjutnya

Diseminasi Ranperka SPAM BP Batam

Berita Selanjutnya
Diseminasi Ranperka SPAM BP Batam

Diseminasi Ranperka SPAM BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com