Soal UMK Batam Tak Ada Titik Temu dengan Gubernur Ansar Ahmad, 18 Ribu Buruh Gelar Unjuk Rasa Susulan 13-17 Desember 2021 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal UMK Batam Tak Ada Titik Temu dengan Gubernur Ansar Ahmad, 18 Ribu Buruh Gelar Unjuk Rasa Susulan 13-17 Desember 2021

11/Des/2021 20:22
Aliansi Buruh Batam: Gubernur Ansar Tak Boleh Tetapkan UMK 2022 Sebelum 2021 Clear
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tak ada titik temu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait UMK Batam, Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh se-Kepulauan Riau akan menggelar unjuk rasa susulan pada 13-17 Desember 2021 dengan menurunkan seluruh anggotanya sebanyak 18 ribu orang.

Salah seorang pengurus Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kepri kepada BatamNow.com membenarkan rencana aksi mereka selama 5 hari pada minggu depan itu.

“Sehubungan tidak adanya titik temu dengan Gubernur Kepri terkait pencabutan kasasi dan selisih bayar UMK 2021 sebesar Rp 114.336 dan tidak ada titik temu Gubernur Kepri merevisi SK No 1373 tentang UMK Batam 2022,” ujarnya, Sabtu (11/12/2021).

Lewat surat resmi, aliansi serikat menginstruksikan pimpinan PUK/PK se-Kota Batam untuk berunding dengan manajemen masing-masing agar mengizinkan seluruh anggota mereka ikut dalam aksi pada 13-17 Desember nanti.

“Apabila manajemen keberatan dan terganggu, manajemen mengirim surat keberatan tersebut dan meminta solusi kepada Gubernur Kepri dengan tembusan surat ke pimpinan PUK/PK serta pimpinan Aliansi SP/SB Kota Batam,” jelas surat itu.

Surat instruksi itu ditandatangani oleh 8 pimpinan Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh se-Kepri pada Jumat (10/12).

Baca Juga:  20 Pengurus Inti Serikat Pekerja dan Buruh dari Batam Merasa Dilecehkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Sebelumnya, Aliansi Buruh Batam telah menggelar demo selama 5 hari berturut pada 6-10 Desember 2021 lalu.

Ada 3 tuntutan buruh dalam aksi minggu lalu, yakni:

  1. Gubernur Kepri mencabut Kasasi, mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan tentang UMP kepri dan UMK Batam 2021.
  2. Gubernur Kepri segera merevisi SK No. 1373 Tahun 2021 tentang UMK 2022.
  3. Apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintah yang baik (AAUPB), maka lebih baik mengundurkan diri.

Karena perjuangan mereka selama 5 hari itu tak membuahkan hasil, akhirnya direncanakan aksi susulan dengan target menurunkan seluruh anggota Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh se-Kepri sebanyak 18 ribu orang. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Dr Ampuan Situmeang Bilang Tak Ada Lahan Terlantar di Batam, BPK Mengatakan Seluas 68 Juta m2

Berita Selanjutnya

Temuan BPK: “Perintahkan” Direktur Fasling BP Batam Tinjau Kembali Kerja Sama dengan Panbil Utilitas Sentosa. Ada Apa?

Berita Selanjutnya
Misteri Waduk Panbil Industrial Estate, Batam. LI Tipikor: Jangan Muncul Oligarki Kekuasaan

Temuan BPK: “Perintahkan” Direktur Fasling BP Batam Tinjau Kembali Kerja Sama dengan Panbil Utilitas Sentosa. Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com