Dr Ampuan Situmeang Bilang Tak Ada Lahan Terlantar di Batam, BPK Mengatakan Seluas 68 Juta m2 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dr Ampuan Situmeang Bilang Tak Ada Lahan Terlantar di Batam, BPK Mengatakan Seluas 68 Juta m2

11/Des/2021 17:24
Ampuan: Pengakuan Abidin “Birokrasi Hantu” Sudah Tak Ada, Perlu Penelitian Konkret

Peneliti/ Praktisi, Akademisi Hukum di Batam, Dr. Ampuan Situmeang, S.H., M.H. (F: Firma KHAS)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dr Ampuan Situmeang SH MH mengatakan tidak ada lahan terlantar di Kota Batam.

Menurut ahli Hukum Tata Negara (HTN) ini bahwa BP Batam sudah mendapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN di Batam, Rempang dan Galang serta sekitarnya.

Ia katakan lahan-lahan yang sudah dialokasikan, kalau tidak direalisasikan pihak ketiga sesuai perjanjian peruntukannya, BP Batam yang salah karena tidak mencabutnya dengan segera.

Sedangkan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ada 68 juta m2 lahan terlantar di Batam. Data BPK itu, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Interen dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Badan Pengusahan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB) tahun 2020.

Dalam laporan itu, per 31 Desember 2020 terdapat 1.667 lokasi lahan terlantar di Batam, luasnya 68.582.669 m2.

Baca Juga:  Jokowi Akan Ambil Alih Tanah Terlantar Mulai Bulan Ini. Di Batam 68 Juta m2 Lahan Terlatar

Bahkan rincian tabel dalam LHP BPK tersebut, BP Batam mengalokasikan lahan tanpa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimilikinya seluas 19.619.992 m2 di 291 lokasi.

Lahan terlantar di Batam banyak dalam temuan BPK itu dan akan dilaporkan BatamNow.com secara bersambung di edisi selanjutnya.

Menurut Ampuan, lahan bermasalah seperti itu tidak termasuk yang dimaksud oleh Presiden Jokowi akan ditarik.

Belum lama Jokowi di hadapan para Mejelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta berjanji akan menarik lahan-lahan dengan HGU, HGB dan lainnya karena dalam kondisi terlantar.

Sementara di Batam banyak lahan terlantar sesuai temuan BPK.

Masih menurut Ampuan, penarikan/ pencabutan lahan ber HGU, HGB, Hak Pakai dan lainnya sudah diatur mekanismennya dalam UU Pencabutan Hak.

“Sebenarnya yang paling mudah dilakukan jika sudah habis masa berlaku lahan tersebut tidak diperpanjang lagi. Sebagai rumpun dari Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” jelas Ampuan. (LL)

Berita Sebelumnya

Filipina Bakal Serbu Malaysia, Ini Fakta-faktanya

Berita Selanjutnya

Soal UMK Batam Tak Ada Titik Temu dengan Gubernur Ansar Ahmad, 18 Ribu Buruh Gelar Unjuk Rasa Susulan 13-17 Desember 2021

Berita Selanjutnya
Aliansi Buruh Batam: Gubernur Ansar Tak Boleh Tetapkan UMK 2022 Sebelum 2021 Clear

Soal UMK Batam Tak Ada Titik Temu dengan Gubernur Ansar Ahmad, 18 Ribu Buruh Gelar Unjuk Rasa Susulan 13-17 Desember 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com