Penampakan Uang Rp 56,8 Miliar Hasil Kejahatan Penipuan Ventilator dan Monitor Covid 19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penampakan Uang Rp 56,8 Miliar Hasil Kejahatan Penipuan Ventilator dan Monitor Covid 19

by Oki
08/Sep/2020 09:03
Penampakan Uang Rp 56,8 Miliar Hasil Kejahatan Penipuan Ventilator dan Monitor Covid 19

Polisi perlihatkan uang Rp 56,8 Miliar (foto detik.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Barang bukti uang senilai 56,8 Miliar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). Kasus penipuan Internasional ini terkait ventilator dan monitor COVID-19.

Berawal dari perusahaan asal Italia yaitu althea Italy dan perusahaan asal Cina yaitu Shenzhen Mindray Bio- Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid’19.

beberapa kali pembayaran telah dilakukan namun di pertengahan perjalanan ada seseorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran, sehingga atas pesan yang masuk dari email tersebut rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia

Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPU Dittipdeksus Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim POLRI menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria- Indonesia dengan modus BEC (bussines email compromise ) perusahaan althea Italy.

korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp. 58.831.437.451,00.

Atas kerjasama dari interpol Italia, interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK, mereka berhasil menangkap tiga pelaku di Jakarta, Padang, dan Bogor dengan uang senilai lebih dari Rp. 56 Milyar.

Adapun barang bukti yang diamankan ya itu uang pada rekening penampungan sejumlah lebih dari Rp. 56 miliar, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.

(Sumber Detik.com)

Berita Sebelumnya

Ada Anthoni Salim di Pengelolaan Air Batam

Berita Selanjutnya

Pejabat dan Pegawai Ramai-ramai Keluar, Kantor BPKP Kepri Kosong

Berita Selanjutnya
Pejabat dan Pegawai Ramai-ramai Keluar, Kantor BPKP Kepri Kosong

Pejabat dan Pegawai Ramai-ramai Keluar, Kantor BPKP Kepri Kosong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com