BatamNow – Barang bukti uang senilai 56,8 Miliar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). Kasus penipuan Internasional ini terkait ventilator dan monitor COVID-19.
Berawal dari perusahaan asal Italia yaitu althea Italy dan perusahaan asal Cina yaitu Shenzhen Mindray Bio- Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid’19.
beberapa kali pembayaran telah dilakukan namun di pertengahan perjalanan ada seseorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran, sehingga atas pesan yang masuk dari email tersebut rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia
Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPU Dittipdeksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim POLRI menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria- Indonesia dengan modus BEC (bussines email compromise ) perusahaan althea Italy.
korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp. 58.831.437.451,00.
Atas kerjasama dari interpol Italia, interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK, mereka berhasil menangkap tiga pelaku di Jakarta, Padang, dan Bogor dengan uang senilai lebih dari Rp. 56 Milyar.
Adapun barang bukti yang diamankan ya itu uang pada rekening penampungan sejumlah lebih dari Rp. 56 miliar, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.
(Sumber Detik.com)

