BatamNow.com, Jakarta – Para pejabat dan pesohor diduga mengindari kewajiban karantina sepulang dari luar negeri. Disinyalir ada katebelece dari Satgas Covid-19.
Dilansir Tempo.co, laporan Majalah Tempo edisi pekan ini menemukan surat tertanggal 10 Oktober 2021 yang diteken Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Zahermann Muabezi, menyebutkan 16 orang rombongan Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR akan mendapatkan kemudahan karantina Covid-19.
Tiga di antaranya pimpinan BKSAP, yaitu Fadli Zon, Putu Supadma Rudana, dan Mardani Ali Sera.
Selain itu ada anggota DPR Primus Yustisio. Dalam surat berkop BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, itu, Zahermann menyatakan rombongan yang berkunjung ke Turki akan tiba di Jakarta pada 14-24 Oktober 2021.
“BNPB/ Satgas Covid-19 memberikan rekomendasi melakukan karantina mandiri,” tertulis dalam surat tersebut.
Fadli, Putu, dan Mardani tak membalas permintaan wawancara Tempo. Primus membenarkan kunjungan ke Turki dan dispensasi karantina mandiri. “Kami bisa karantina mandiri setelah di-swab PCR,” ujarnya dikutip dari Majalah Tempo.
Surat dari BNPB menyebutkan bahwa rekomendasi karantina mandiri telah sesuai dengan surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 serta dua adendumnya. Padahal dalam tiga surat edaran itu, tak ada satu pun klausul tentang rekomendasi karantina mandiri bagi anggota parlemen atau pejabat. Surat edaran itu hanya memberi dispensasi bagi perwakilan luar negeri yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya.
Kepada Tempo, Kepala BNPB Suharyanto mengaku tak mengetahui katebelece itu. Ia mengatakan bakal mendalami informasi tersebut. “Saya baru tahu kalau ada surat itu,” kata Suharyanto. Surat tersebut diteken saat Kepala BNPB dijabat Ganip Warsito.
Pemerintah yang membuat aturan, pemerintah pula yang berbeda pendapat. Dalam rapat kerja dengan Komisi Sosial DPR pada Senin, 13 Desember lalu, Kepala BNPB Suharyanto mengatakan ada pengecualian karantina mandiri untuk pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR.
Namun, sehari kemudian, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan tak ada aturan yang membolehkan masyarakat atau pejabat menjalani karantina di rumah setelah bepergian dari luar negeri. Dante menyatakan mereka yang ketahuan menjalani karantina mandiri di rumah bakal dikembalikan ke lokasi karantina. “Mereka bisa dikenai sanksi pidana,” katanya.
Baru pada Selasa, 14 Desember, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Isinya: memberi keistimewaan bagi pejabat eselon I ke atas yang kembali dari luar negeri dengan pertimbangan dinas atau khusus sesuai dengan kebutuhan.
Perwakilan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, mengatakan keistimewaan karantina bagi para pejabat tak hanya diskriminatif, juga berbahaya untuk publik. Sebab, sangat mungkin pejabat yang baru pulang dari luar negeri membawa virus Covid-19. “Virus itu tak mengenai jabatan, jenis kelamin, umur, atau waktu. Siapa pun bisa terinfeksi,” ucapnya. (*)