BatamNow – Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam, Kepuluan Riau mulai diterapkan pada hari ini Rabu (9/9/2020), sanksi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
“Petugas kita di lapangan mulai turun ke titik-titik keramaian untuk sosialisasi terkait Perwako tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim kepada BatamNow.com melalui WhatsApp, Rabu (9/9/2020).
Salim menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat keramaian mengetahui secara detail tentang kewajiban terkait protokol kesehatan Covid-19. Serta memahami dengan baik sanksi yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut.
Dalam perwako tersebut diatur sanksi maupun denda bagi perseorangan ataupun masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Adapun pelanggaran yang dilakukan perorangan telah diatur yaitu sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama. Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua. Besaran denda berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta, tergantung jenis usaha.
Apabila pelaku usaha melanggar ketiga kalinya, disanksi dengan penghentian sementara tempat usaha selama tujuh hari atau denda administratif sebesar Rp 1-4 juta. Jika masih membandel juga, izin usaha bisa dicabut di pelanggaran keempat. Jelas Salim.
“Tentunya kita tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Agar penyebaran Covid-19 bisa kita cegah bersama-sama,” ujar Salim.
Salim menambahkan terkait setoran denda pada pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke kas daerah paling lambat 1×24 jam pada hari kerja berikutnya.
Mengenai potensi penyelewengan dalam pelaksanaan pembayaran denda administratif tersebut, dia mengatakan hal itu tidak akan terjadi karena ada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang mengatur teknisnya.
“Jika ditemukan ada upaya penyelewengan terhadap denda administrasi tersebut, pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Akan dilanjutkan pada proses hukum yang berlaku,” ujar Salim. (*)

