BatamNow.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah memutuskan untuk mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dilansir Tempo.co, hal itu juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus varian Omicron yang tinggi.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari,” kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring, Senin, 3 Januari 2022.
Pemerintah sebelumnya menetapkan masa karantina selama 14 hari bagi WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi. Sementara masa karantina 10 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara lainnya.
Luhut mengatakan pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri. Kebijakan bagi para pelaku perjalanan liar negeri mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin,” kata Luhut.
Sampai Ahad, 2 Januari 2022, pemerintah mencatat kasus varian Omicron di Indonesia mencapai 138 kasus, terdiri atas 135 kasus impor dan tiga kasus transmisi lokal.
Meski terus meningkat, Luhut mengatakan kesiapan Indonesia untuk menghadapi varian Omicron saat ini jauh lebih baik. Kesiapan itu antara lain dari sisi vaksinasi yang terus digencarkan, pasokan obat-obatan hingga kapasitas rumah sakit dan tenaga kesehatannya serta karantina. (*)