Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari

03/Jan/2022 16:04
Masih Banyak PMI dari Malaysia Masuk Batam Setiap Hari, Bagaimana Karantinanya?

Ilustrasi karantina. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah memutuskan untuk mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dilansir Tempo.co, hal itu juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus varian Omicron yang tinggi.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari,” kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring, Senin, 3 Januari 2022.

Pemerintah sebelumnya menetapkan masa karantina selama 14 hari bagi WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi. Sementara masa karantina 10 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara lainnya.

Luhut mengatakan pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri. Kebijakan bagi para pelaku perjalanan liar negeri mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin,” kata Luhut.

Baca Juga:  Upss! BP Batam, KPBPB dalam Bingkai UU Ciptaker. Isunya Menjadi Perbincangan Panas?

Sampai Ahad, 2 Januari 2022, pemerintah mencatat kasus varian Omicron di Indonesia mencapai 138 kasus, terdiri atas 135 kasus impor dan tiga kasus transmisi lokal.

Meski terus meningkat, Luhut mengatakan kesiapan Indonesia untuk menghadapi varian Omicron saat ini jauh lebih baik. Kesiapan itu antara lain dari sisi vaksinasi yang terus digencarkan, pasokan obat-obatan hingga kapasitas rumah sakit dan tenaga kesehatannya serta karantina. (*)

Berita Sebelumnya

Satgas Tetapkan 9 Pintu Masuk dan Tempat Karantina bagi WNI dari Luar Negeri

Berita Selanjutnya

Kementerian: Eco Edu Park di Luar Izin LHK, Taman Wisata Alam Belum Beroperasi

Berita Selanjutnya
BKSDA Bantah Jalin Kerja Sama dengan Panbil Nature Reserve Eco Edu Park

Kementerian: Eco Edu Park di Luar Izin LHK, Taman Wisata Alam Belum Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com