BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan harga minyak goreng di tingkat konsumen maksimal Rp 14.500 per liter, sebagai harga eceran tertinggi (HET). Hal ini merespons melonjaknya harga minyak goreng di berbagai wilayah di Indonesia. Keputusan ini akan berlaku hingga 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi Mei 2022.
Dilansir CNBCIndonesia.com, hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (05/01/2022).
“Kami siapkan regulasi terkait HET,” kata Arilangga.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengumumkan akan melakukan operasi pasar minyak goreng menyusul perintah Presiden Joko Widodo agar Menteri Perdagangan segera menangani lonjakan harga minyak goreng.
Harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir terus merangkak naik, sejalan kenaikan harga CPO di dunia. Harga minyak goreng tertinggi sempat mencapai Rp 25 ribu per kg di Gorontalo. (*)