BatamNow.com, Jakarta – Tertangkapnya pemilik kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI), yang tenggelam di Perairan Johor, Malaysia, kian menguak tabir adanya sindikat pengirim PMI ilegal yang selama ini beroperasi.
Diduga Susanto alias Acing, si pemilik kapal juga termasuk bagian dari sindikat tersebut. Saat tenggelam, kapal milik Acing membawa 64 PMI tanpa dokumen resmi. Akibatnya, 21 orang meninggal dunia, 11 selamat, dan sisanya hilang.
Konon kabarnya, lelaki paruh baya tersebut merupakan pemilik lokasi penampungan PMI ilegal, sekaligus dikenal sebagai penguasa pelabuhan tidak resmi di Tanjung Uban, Bintan, yang kerap digunakan untuk menyelundupkan PMI.
Ketika dikonfirmasi terkait penangkapan Acing, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, sindikat Acing sangat rapi mengirim PMI tanpa dokumen resmi. “Anggota sindikat tersebar, mulai dari daerah asal pekerja migran sampai daerah tujuan di Malaysia,” ungkap Benny kepada BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (05/01/2022).
Menurutnya, kerja sindikat ini juga disinyalir dilindungi oleh aparat keamanan yang mengamankan lalu lintas pekerja migran, baik di bandara maupun pelabuhan. “Acing tak pernah tersentuh hukum karena diduga mendapat perlindungan dan beking dari aparat di daerah,” kata Benny.
Dia menambahkan, aktivitas pengiriman PMI ilegal diduga sudah dilakukan sejak lama dan diketahui banyak pihak. Hanya saja, karena Acing selama ini tak tersentuh hukum, maka terkesan dibiarkan saja.
Benny menambahkan, BP2MI secara khusus membentuk tim investigasi. “Dari hasil temuan tim investigasi diketahui bahwa ada dugaan keterlibatan oknum TNI AU dan TNI AL dalam membantu penyelundupan pekerja migran melalui Kepri,” terangnya.
Secara khusus Benny berpesan agar para pimpinan kesatuan aparat di daerah bisa benar-benar mengawasi anggotanya agar tidak membekingi sindikat dan mafia pengiriman pekerja migran ilegal.
Seperti diketahui, Polisi Militer AU telah menahan Sersan Kepala S yang diduga terlibat membantu pengiriman pekerja migran ilegal dengan menyediakan jasa transportasi darat di Batam. (RN)

