Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Sebut Terkait Kasus Suap Rp 1 M - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Sebut Terkait Kasus Suap Rp 1 M

12/Sep/2022 22:04
Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Sebut Terkait Kasus Suap Rp 1 M

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Menurut Roy, Lukas Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/09/2022) ini.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua dikutip dari detikcom.

Roy pun mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut. Ia menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” ujarnya.

Roy menuturkan, duit sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi kliennya untuk berobat di Singapura pada Maret 2020. Menurutnya, Lukas Enembe jadi korban kriminalisasi.

Baca Juga:  Gas Air Mata Disebut Ditembak ke Tribun Stadion Kanjuruhan. Polri Telah Periksa 18 Anggota

“Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya.

Roy pun menilai bahwa proses hukum terhadap Lukas Enembe sangat aneh karena sebelumnya kliennya pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda. Namun, Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

“Panggilan itu ada, tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu Bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir,” kata dia.

detikcom mengonfirmasi Humas KPK M Ali Fikri perihal penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi seperti klaim tim kuasa hukumnya. Namun, belum ada respons. (*)

   sumber: detikcom
Berita Sebelumnya

Gubernur Kepri Buka Rakor Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Berita Selanjutnya

Dengarkan Arahan Presiden, Gubernur Ansar Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi dari Batam

Berita Selanjutnya
Dengarkan Arahan Presiden, Gubernur Ansar Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi dari Batam

Dengarkan Arahan Presiden, Gubernur Ansar Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi dari Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com