BatamNow.com – Hamdan alias Darmansyah, pria pengangguran yang menganiaya ustaz di Masjid Baitusysyakur Jodoh, Batam mengaku tidak memiliki agama.
“Agama itu apa ya,” kata Hamdan kembali bertanya kepada hakim ketua Lia Herawati SH MH yang menanyakannya.
Sidang yang digelar pada Kamis (06/01/2022), pemeriksaan saksi-saksi. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Karya So Immanuel Gort SH.
Hamdan menjadi terdakwa disebab penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ustaz Feby Arifin alias Abu Syahid Chaniago pada 20 September 2021.
Kejadian itu di Masjid Baitusysyakur RT 003-RW 001, Kelurahan Sei Jodoh.
Saat itu Hamdan melihat sang ustaz sedang berceramah di mimbar masjid.
Hamdan merasa tidak senang mendengar ceramah agama yang disampaikan ustaz dimaksud.
Kemudian terdakwa tetiba mendekati korban lalu mengejar dan mengakibatkan korban jatuh. Setelah korban terjatuh kemudian terdakwa menendang dan memukul pipi kiri korban.
Hasil visum dari RS Awal Bros Batam nomor: RM/782/RSAB/VER/IX/2021 dengan kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaaan terhadap seorang laki-laki berusia 35 tahun, ditemukan luka lecet gores pada pipi akibat kekerasan tumpul”.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancamannya pasal 351 KUHP 2 tahun 8 bulan.
Sidang dengan nomor register 699/Pid.B/2021/PN Btm akan digelar kembali pada Kamis 20 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan. (A)