Penganiaya Ustaz di Masjid Baitusysyakur: Saya Tidak Punya Agama - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penganiaya Ustaz di Masjid Baitusysyakur: Saya Tidak Punya Agama

06/Jan/2022 16:42
Ustaz di Batam Ditendang Saat Pengajian. Pengurus Masjid: Pelaku Bisa Menjawab Normal

Seorang pria menyerang ustaz di Masjid Baitusysyakur Jodoh, Batam, Senin (20/09/2021). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hamdan alias Darmansyah, pria pengangguran yang menganiaya ustaz di Masjid Baitusysyakur Jodoh, Batam mengaku tidak memiliki agama.

“Agama itu apa ya,” kata Hamdan kembali bertanya kepada hakim ketua Lia Herawati SH MH yang menanyakannya.

Sidang yang digelar pada Kamis (06/01/2022), pemeriksaan saksi-saksi. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Karya So Immanuel Gort SH.

Hamdan menjadi terdakwa disebab penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ustaz Feby Arifin alias Abu Syahid Chaniago pada 20 September 2021.

Kejadian itu di Masjid Baitusysyakur RT 003-RW 001, Kelurahan Sei Jodoh.

Saat itu Hamdan melihat sang ustaz sedang berceramah di mimbar masjid.

Hamdan merasa tidak senang mendengar ceramah agama yang disampaikan ustaz dimaksud.

Kemudian terdakwa tetiba mendekati korban lalu mengejar dan mengakibatkan korban jatuh. Setelah korban terjatuh kemudian terdakwa menendang dan memukul pipi kiri korban.

Hasil visum dari RS Awal Bros Batam nomor: RM/782/RSAB/VER/IX/2021 dengan kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaaan terhadap seorang laki-laki berusia 35 tahun, ditemukan luka lecet gores pada pipi akibat kekerasan tumpul”.

Baca Juga:  OJK Terbitkan Izin Pergadaian Swasta Beroperasi di Batam-Kepri

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancamannya pasal 351 KUHP 2 tahun 8 bulan.

Sidang dengan nomor register 699/Pid.B/2021/PN Btm akan digelar kembali pada Kamis 20 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan. (A)

Berita Sebelumnya

Diskusi SMSI Lingkar Merdeka: Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital

Berita Selanjutnya

Presiden Desak Izin Kehutanan Dievaluasi, Bagaimana Nasib Hutan Konservasi di Batam?

Berita Selanjutnya
Walhi: 350 Korporasi Ilegal Kelola Hutan Selamat Berkat UU Ciptaker

Presiden Desak Izin Kehutanan Dievaluasi, Bagaimana Nasib Hutan Konservasi di Batam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com