BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta para menteri terkait untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara secara menyeluruh.
“Tata kelola sumber daya alam (SDA) harus transparan dan adil sehingga tidak menimbulkan ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam,” kata Presiden pada keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (06/01/2022).
Dengan tegas, Jokowi menyerukan, “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut.”
Presiden merinci bahwa pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan. Juga, pemerintah telah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare (ha). “Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” tegasnya.
Pada perkebunan, pemerintah juga telah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 ha. Dari total luas itu, lahan seluas 25.128 ha adalah milik 12 badan hukum dan sisanya, 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta lainnya,” imbuh Jokowi.
Dikatakannya pula, izin-izin yang disalahgunakan pasti dicabut karena pemerintah harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman,” lanjutnya.
Jokowi menekankan bahwa Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.
Pada bagian lain, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam Catatan Akhir Tahun 2021 membeberkan sepanjang 2021, terjadi 207 letusan konflik di 32 provinsi yang tersebar di 507 desa/kota. Sebanyak 198.895 kepala keluarga menjadi korban dengan luas lahan berkonflik 500.062 ha.
Dijelaskan, jumlah konflik di sektor perkebunan tertinggi, yaitu 74 konflik, diikuti sektor infrastruktur (52), pertambangan (30), pembangunan proyek properti (20), dan kehutanan (17).
“Walaupun kehutanan turun di posisi lima, tetapi banyak terjadi konversi kawasan hutan, tukar guling kawasan hutan untuk kepentingan tambang, infrastruktur dan perkebunan. Jadi perlu dilihat secara multi sektor,” kata Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun 2021 KPA secara daring, Kamis (06/01).
Dia menambahkan, jika dihimpun selama dua tahun pandemi (2020-2021), terjadi 448 kejadian konflik di 902 desa/kota. Di rata-ratakan setiap bulan meletus 18 konflik.
Hutan Konservasi
Berkaca pada instruksi Presiden Jokowi, perlu dicermati keberadaan Kawasan hutan konservasi yang sebagian telah disulap menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning, Batam.
Lahan yang sejatinya seluas 901 ha ini, sekitar 482 ha telah diberikan izin pengelolaan terhadap dua perusahaan dan satu koperasi. PT Lise Batam Rimba Lestari mendapat 247 ha sejak 2015 dan PT Papanjaya Sejahtera Raya (Panbil Group) seluas 207 ha, sejak 28 Mei 2021. Sementara 28 ha lagi di dalam TWA Muka Kuning dikelola oleh Koperasi Jasa Bumi Rimba Nusantara.
Dari hasil penelusuran ditemukan, izin yang diberikan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup itu adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA).
“Jangan salah paham, TWA itu nomenklatur milik kehutanan, bukan milik swasta. Kemudian TWA inilah yang dibuat blok-bloknya yang ada peruntukannya masing-masing,” jelas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Muka Kuning, Pulau Rempang Yon Romby Sihotang, Rabu (05/01).
Sebelumnya, dikabarkan Panbil Group–selaku pengelola Eco Edu Park di TWA Muka Kuning– melakukan penggundulan hutan guna membuka lahan di belakang Kawasan Panbil Industri, Muka Kuning. Adapun lokasinya berdekatan dengan hutan konservasi dan daerah tangkapan air Waduk Duriangkang, Sei Beduk. Akibatnya, sebagian hutan konservasi menjadi gundul karena proyek tersebut. Akankah, hal tersebut akan ikut dievaluasi? (RN/D)