BatamNow.com, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya kembali harus bersabar di 2022 sebab pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada kenaikan gaji. Hal ini mengingat masih tingginya kondisi ketidakpastian akibat Covid-19 terhadap anggaran.
Kondisi ini seharusnya patut dipahami. Ekonomi mungkin sudah perlahan pulih akan tetapi ancaman covid-19 masih terbilang tinggi. Pemerintah sepertinya tidak mau gegabah dan berharap keikhlasan dari PNS.
Maka dari itu gaji PNS yang akan berlaku tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Besarannya kemungkinan besar akan sama seperti tahun sebelumnya.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200. (*)