Mimpi PNS Naik Gaji Tahun Ini Harus Pupus, Sabar Ya! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mimpi PNS Naik Gaji Tahun Ini Harus Pupus, Sabar Ya!

07/Jan/2022 09:12
Ada Lho PNS Hantu! Gaji Dibayar, Orangnya Nihil

Ilustrasi PNS. (F: Edward Ricardo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya kembali harus bersabar di 2022 sebab pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada kenaikan gaji. Hal ini mengingat masih tingginya kondisi ketidakpastian akibat Covid-19 terhadap anggaran.

Kondisi ini seharusnya patut dipahami. Ekonomi mungkin sudah perlahan pulih akan tetapi ancaman covid-19 masih terbilang tinggi. Pemerintah sepertinya tidak mau gegabah dan berharap keikhlasan dari PNS.

Maka dari itu gaji PNS yang akan berlaku tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Besarannya kemungkinan besar akan sama seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Ini Kata Kemenkes Soal Pemangkasan Biaya Penanganan Pasien Covid-19

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200. (*)

Berita Sebelumnya

Jutaan Data Pasien RS di Indonesia Dijual di Forum Gelap

Berita Selanjutnya

BP Batam Sampaikan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021

Berita Selanjutnya
BP Batam Sampaikan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021

BP Batam Sampaikan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com