Pelat Nomor Putih Mobil dan Motor Berlaku Maret 2022, Segini Biayanya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pelat Nomor Putih Mobil dan Motor Berlaku Maret 2022, Segini Biayanya

07/Jan/2022 13:08
Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam

Ilustrasi pelat nomor latar putih tulisan hitam. (F: CNNIndonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Korlantas Polri akan memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor putih untuk mobil dan motor pribadi mulai Maret 2022.

Dilansir Tempo.co, Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengungkapkan besaran biaya penggantian pelat nomor hitam untuk kendaraan pribadi itu ke pelat nomor putih.

Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kini, Korlantas Polri masih menunggu material pelat nomor berwarna hitam habis sebelum berganti menjadi pelat nomor putih.

“TNKB (pelat nomor) lama berwarna hitam saat ini persediaannya sudah menipis. TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu,” kata M Taslim Chairuddin kepada Tempo pada Kamis lalu, 6 Januari 2022.

Dia menjelaskan bahwa dalam PP 76/2020 disebutkan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100 ribu. Biaya tersebut berlaku baik untuk kendaraan baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.

Baca Juga:  Sirkuit Balap Mobil F1 di Bintan Jadi Green Circuit Pertama di Indonesia

Nah, untuk kendaraan roda empat atau lebih biaya penerbitan STNK-nya dikenakan biaya Rp 200 ribu, baik mobil baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.

TNKB berlaku selama lima tahun sehingga Polri tak akan mengganti STNK dan pelat nomornya selama masih berlaku. Namun, Kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih sebelum masa pelat nomor hitam kendaraannya belum berakhir.

Untuk percepatan penggantian ke pelat nomor putih pemohon harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pemilik motor dan mobil bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui sejumlah pelayanan, seperti pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, pelayanan mutasi masuk, dan balik nama. (*)

Berita Sebelumnya

Pemerintah Bersiap Ambil Alih Pengelolaan FIR dari Singapura. Untung Besar Bagi Batam (Kepri)

Berita Selanjutnya

Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Izin Hutan TWA di Batam

Berita Selanjutnya
Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Izin Hutan TWA di Batam

Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Izin Hutan TWA di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com