Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Izin Hutan TWA di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Izin Hutan TWA di Batam

07/Jan/2022 13:42
Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Izin Hutan TWA di Batam

Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Jokowi diminta juga mengevaluasi pemberian izin pengelolaan hutan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) di Batam.

“Permasalahan hutan di Batam termasuk yang segera harus dievaluasi termasuk pemberian izin atas TWA. Kami meminta Jokowi mengatensi Batam,” kata Muclis Sujadi, seorang pemerhati lingkungan hidup kepada BatamNow.com.

Teranyar, Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta para menteri terkait untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara secara menyeluruh di Indonesia.

Alasan Jokowi karena tata kelola sumber daya alam (SDA) kurang transparan dan adil selama ini sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Kata Jokowi, izin-izin ada yang tidak dijalankan, tidak produktif. Ada yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan dan harus dicabut.

Bahkan bukan hanya hutan di pusaran sumber daya alam, izin ekspor batu bara juga disetop.

Apa yang disampaikan Jokowi diamini oleh Muclis bahwa dimungkinkan terjadi juga di Kepri khususnya Batam dimana ada penyalahgunaan tata kelola hutan. “Cepat atau lambat dicurigai ada motif tertentu di balik pemanfaatan hutan itu,” ujar Muclis.

Di Batam khususnya di kawasan Muka Kuning, menurut BKSDA Riau terdapat seluas 901 hektare hutan TWA.

Kawasan TWA ini diresmikan Menteri Kehutanan pada 1986. Apakah luas areal hutan konservasi TWA yang diresmikan pada era Soeharto itu masih utuh, belum terkonfirmasi.

Seluas 247 hektare dialokasikan ke PT Lise Batam Rimba Lestari dan 207 hektare ke PT Papanjaya Sejahtera Raya (Panbil Group). Lalu 28 hektare lagi dikelola Koperasi Jasa Bumi Rimba Nusantara.

Baca Juga:  Tak Hanya SPBU CODO, SCK Kampung Seraya dan IS Hang Nadim Juga Main Curang Tera Meteran

Hingga sekarang, kata Kementerian LHK, lahan TWA yang 207 hektare yang dialokasikan ke PT Papanjaya Sejahtera Raya belum dikelola (dioperasikan) meski sudah mendapatkan izin.

Sementara pihak Panbil Grup malah membuka Panbil Nature Reserve Eco Edu Park di lahan di luar areal TWA.

Mengapa pihak Panbil Group justru bernafsu mengelola Eco Edu Park secara komersial, sementara TWA belum dikelola?

“Ini yang mejadi pertanyaan besar, ada apa pihak Panbil justru mengelola yang lokasi lahannya juga tidak jelas izinnya dari siapa,” tambah Muclis.

Di satu sisi pihak Panbil Group juga bukan saja hanya tidak transparan sebagaimana disebut Jokowi, malah tertutup.

Beberapa kali BatamNow.com mengonfirmasi pihak Panbil Group soal keberadaan TWA namun tak direspons.

Redaksi BatamNow.com menengarai manajemen Panbil Group tidak transparan soal pengelolaan TWA dimaksud.

“Itu namanya arogan dan merasa besar sendiri, padahal semua pengelolaan hutan apapun yang mendapat izin dari pemerintah mesti dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi, terlebih pers,” kata Muclis.

Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah “memerintahkan” BP Batam untuk tidak lagi mengalokasikan hutan lindung di Batam karena dipastikan bermasalah dan berimplikasi luas.

“Ultimatum” itu disampaikan dalam rekomendasi penting pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 dan pemuatan tahun 2021. (redaksi)

Berita Sebelumnya

Pelat Nomor Putih Mobil dan Motor Berlaku Maret 2022, Segini Biayanya

Berita Selanjutnya

Sedari Dulu Kepri Surga Smokel Melalui Laut dan Lintas Pengiriman PMI Ilegal

Berita Selanjutnya
Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan dan Lumpuhkan Pelaku di Wilayah Perairan Tembilahan

Sedari Dulu Kepri Surga Smokel Melalui Laut dan Lintas Pengiriman PMI Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com