Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Raup Untung Rp 3 Juta per Orang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Raup Untung Rp 3 Juta per Orang

12/Jan/2022 15:12
Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Raup Untung Rp 3 Juta per Orang

TKI ilegal ke Malaysia. (F: Dok. CNNIndonesia.com/ Farida Noris)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polisi menangkap satu tersangka berinisial ES alias E yang diduga berkaitan terlibat dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dilansir CNNIndonesia.com, total sudah ada 5 tersangka yang diamankan sejak insiden kapal pengangkut TKI itu tenggelam di perairan Malaysia Desember tahun lalu.

“Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 WIB,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).

Keesokan harinya, Harry menyebutkan bahwa kepolisian langsung membawa tersangka dan barang bukti melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka merupakan pihak yang memfasilitasi proses pengiriman TKI ilegal tersebut ke Malaysia. Ia pun meraup keuntungan dari pengiriman satu orang ke sana.

“Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp3 juta dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, terdapat total delapan orang yang difasilitasi oleh ES untuk berlayar ke Malaysia dan kemudian menjadi TKI ilegal.

Baca Juga:  Kemnaker Respons soal Pengiriman 10 Ribu TKI ke Malaysia

Tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar tanpa menggunakan dokumen resmi.

Tersangka dijerat Pasal 4 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 48 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan Pasal 83 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan usai insiden kapal tenggelam di perairan Malaysia Desember 2021 lalu. Tercatat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.

WNI yang tertangkap itu akan melaksanakan tes Covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kotatinggi, Malaysia. Mereka akan menjalani proses keimigrasian lanjutan.

Dari antara lima tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan pihak yang berperan sebagai otak dari sindikat pengiriman TKI ilegal itu. (*)

Berita Sebelumnya

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

Berita Selanjutnya

14 Januari, Gubernur Ansar Bersama Mendagri Akan Launching Vaksinasi Booster

Berita Selanjutnya
14 Januari, Gubernur Ansar Bersama Mendagri Akan Launching Vaksinasi Booster

14 Januari, Gubernur Ansar Bersama Mendagri Akan Launching Vaksinasi Booster

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com