Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

by BATAM NOW
12/Jan/2022 13:52
AS Segera Sidang Tersangka Bom Bali Hambali

Ilustrasi pengadilan. (F: iStockPhoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi 10 bulan penjara. Kedua polisi itu adalah Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana masing-masing 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya yang disiarkan di Youtube AJI Indonesia, Rabu (12/01/2022).

Dilansir Tempo.co, selain pidana penjara, majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada korban Rp 13.819.000.

Hakim menyatakan Purwanto dan Firman terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Purwanto dan Firman terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah putusan ini, jaksa dan dua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Purwanto dan Firman didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Nurhadi ditugaskan oleh redaksi Tempo untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak.

Baca Juga:  WHO Resmi Ganti Nama Cacar Monyet demi Cegah Stigma

Nurhadi mendatangi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di gedung Graha Samudra Bumimoro, Kompleks Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya pada 27 Maret 2022. Anak Angin menikah dengan anak mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Achmad Yani. Saat hendak meminta konfirmasi kepada Angin itulah, Nurhadi sempat dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang. Namun, Kepolisian Daerah Jawa Timur baru menjerat Purwanto dan Firman menjadi tersangka. (*)

Berita Sebelumnya

Kepala BP Batam Muhammad Rudi Tinjau Kembali Lokasi Banjir Daerah Batu Aji

Berita Selanjutnya

Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Raup Untung Rp 3 Juta per Orang

Berita Selanjutnya
Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Raup Untung Rp 3 Juta per Orang

Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Raup Untung Rp 3 Juta per Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com