WHO Resmi Ganti Nama Cacar Monyet demi Cegah Stigma - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

WHO Resmi Ganti Nama Cacar Monyet demi Cegah Stigma

by BATAM NOW
15/Agu/2022 13:36
WHO Uji 3 Obat Baru untuk Covid-19

World Health Organization (WHO). (F: AP Photo/ Anja Niedringhaus)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengganti nama cacar monyet menjadi Clade demi mencegah stigmatisasi.

Dilansir CNN Indonesia, WHO mengumumkan bahwa keputusan ini berdasarkan kesepakatan para ahli, penamaan variasi Clade kemudian disesuaikan dengan daerah asal temuannya.

“Konsensus tercapai untuk menyebut penyakit asal Cekungan Congo (Afrika Tengah) sebagai Clade I dan penyakit yang di Afrika Barat menjadi Clade II,” demikian pernyataan WHO melalui situs resminya pekan lalu.

Lebih jauh, WHO menjabarkan bahwa Clade II memiliki dua subvarian, yaitu Clade IIa dan Clade IIb. Varian yang belakangan tersebar masuk ke dalam kategori Clade IIb.

Mereka menegaskan bahwa penulisan varian harus menggunakan angka Romawi. Untuk subvarian, penulisannya menggunakan angka Romawi diikuti huruf kecil.

WHO sudah menggodok nama baru ini sejak Juni lalu. Saat itu, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyatakan bahwa nama penyakit itu harus diganti agar tak memicu stigmatisasi.

Ghebreyesus mengumumkan rencana ini setelah lebih dari 30 ilmuwan menyatakan bahwa “diperlukan nomenklatur non-diskriminasi dan non-stigmatisasi untuk cacar monyet.”

Baca Juga:  BP Batam Dituding Ngegas Alokasikan Ratusan Hektare Lahan, Termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan?

Saat mengumumkan nama baru ini, WHO menegaskan bahwa para ilmuwan pertama kali memberikan nama cacar monyet ketika menemukan virus itu pada 1958.

Kala itu, WHO belum mengadopsi praktik terbaru penamaan penyakit yang ditetapkan untuk mencegah stigmatisasi.

“Praktik terbaik saat ini adalah virus baru, penyakit terkait, dan varian virus diberi nama untuk mencegah pelecehan terhadap kebaikan kebudayaan, sosial, nasional, kawasan, profesional, atau kelompok etnis tertentu, dan meminimalkan dampak negatif terhadap perdagangan, perjalanan, pariwisata, atau hewan.” (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Sematkan Tanda Satyalancana Karya Satya dan Penghargaan PNS Purnabakti

Berita Selanjutnya

Ketua DPP LI Tipikor Kepri Pertanyakan Penutupan Arena Gelper, Kalau Judi Mengapa Tak Ditangkap?

Berita Selanjutnya
Arena Gelper Serentak Tutup Mendadak di Batam. Ada Apa?

Ketua DPP LI Tipikor Kepri Pertanyakan Penutupan Arena Gelper, Kalau Judi Mengapa Tak Ditangkap?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com