BatamNow.com, Jakarta – Program Strategis Nasional (PSN) yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka reforma agrari harus clear. Sertifikat tanah yang diajukan oleh masyarakat harus diberikan kepada pemiliknya.
Penegasan ini diberikan Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Muhammad Kadafi kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (14/01/2022). “Tidak boleh ditahan-tahan, apalagi rakyat dikenakan syarat macam-macam untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” kata Kadafi yang juga dikenal sebagai advokat di Ibu Kota ini.
Dirinya mengaku prihatin saat mendapat kabar masih ada ribuan sertifikat milik warga yang teronggok di Kantor BPN Kota Batam. “Harus ditelusuri, kenapa bisa demikian. Bukankah itu program Presiden Jokowi, kenapa warga harus dihalang-halangi untuk mendapatkan sertifikat tersebut?” sergahnya.
Sebab, kalau BPN sudah mengeluarkan sertifikat berarti seluruh persyaratan yang diajukan sudah clear.
Terkait dugaan ada permainan dari para mafia tanah, Kadafi dengan tegas mengatakan, itu yang harus diberantas.
“Pak Moeldoko sebagai Ketua Umum HKTI sudah menyampaikan bahwa persoalan mafia tanah harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujar pemilik Kantor Hukum Kadafi dan Rekan ini lagi.
Dia menegaskan, baik dirinya pribadi maupun para advokat yang tergabung dalam LBH HKTI siap membantu warga di Batam untuk memperoleh haknya berupa sertifikat tanah. “Intinya, berikan apa yang menjadi hak warga. Apalagi, ini masuk dalam reforma agraria Presiden Jokowi,” tukasnya.
Saat ini, warga di Batam masih menunggu kepastian kapan sertifikat mereka bisa dikeluarkan oleh Kantor BPN Kota Batam. (RN)