LBH HKTI Siap Perjuangkan Sertifikat Milik Warga yang Teronggok di BPN Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LBH HKTI Siap Perjuangkan Sertifikat Milik Warga yang Teronggok di BPN Batam

14/Jan/2022 18:00
LBH HKTI Siap Perjuangkan Sertifikat Milik Warga yang Teronggok di BPN Batam

Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Muhammad Kadafi. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Program Strategis Nasional (PSN) yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka reforma agrari harus clear. Sertifikat tanah yang diajukan oleh masyarakat harus diberikan kepada pemiliknya.

Penegasan ini diberikan Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Muhammad Kadafi kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (14/01/2022). “Tidak boleh ditahan-tahan, apalagi rakyat dikenakan syarat macam-macam untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” kata Kadafi yang juga dikenal sebagai advokat di Ibu Kota ini.

Dirinya mengaku prihatin saat mendapat kabar masih ada ribuan sertifikat milik warga yang teronggok di Kantor BPN Kota Batam. “Harus ditelusuri, kenapa bisa demikian. Bukankah itu program Presiden Jokowi, kenapa warga harus dihalang-halangi untuk mendapatkan sertifikat tersebut?” sergahnya.

Sebab, kalau BPN sudah mengeluarkan sertifikat berarti seluruh persyaratan yang diajukan sudah clear.

Baca Juga:  Ribuan Sertifikat Gratis Presiden Jokowi Teronggok di BPN Batam

Terkait dugaan ada permainan dari para mafia tanah, Kadafi dengan tegas mengatakan, itu yang harus diberantas.

“Pak Moeldoko sebagai Ketua Umum HKTI sudah menyampaikan bahwa persoalan mafia tanah harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujar pemilik Kantor Hukum Kadafi dan Rekan ini lagi.

Dia menegaskan, baik dirinya pribadi maupun para advokat yang tergabung dalam LBH HKTI siap membantu warga di Batam untuk memperoleh haknya berupa sertifikat tanah. “Intinya, berikan apa yang menjadi hak warga. Apalagi, ini masuk dalam reforma agraria Presiden Jokowi,” tukasnya.

Saat ini, warga di Batam masih menunggu kepastian kapan sertifikat mereka bisa dikeluarkan oleh Kantor BPN Kota Batam. (RN)

Berita Sebelumnya

BP Batam Gelar Sosialisasi Aturan PPN dan PPnBM

Berita Selanjutnya

BP Batam Ungkap Pengoperasian HCVM X-Ray Gantikan Gamma Ray

Berita Selanjutnya
BP Batam Ungkap Pengoperasian HCVM X-Ray Gantikan Gamma Ray

BP Batam Ungkap Pengoperasian HCVM X-Ray Gantikan Gamma Ray

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com