Jual Gambar di NFT Makin Populer, Kominfo Beri Rambu-rambu Agar Masyarakat Bijak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jual Gambar di NFT Makin Populer, Kominfo Beri Rambu-rambu Agar Masyarakat Bijak

16/Jan/2022 15:50
Jual Gambar di NFT Makin Populer, Kominfo Beri Rambu-rambu Agar Masyarakat Bijak

Ilustrasi NFT. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan agar masyarakat merespons maraknya pemanfaatan non-fungible token (NFT) dengan bijak.

Dilansir Tempo.co, peringatan ini muncul setelah penjualan produk gambar NFT melalui berbagai platform kian populer.

“Agar masyarakat dapat merespons tren transaksi ini dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya, Minggu (16/01/2022).

Kementerian juga mengingatkan agar penyedia platfom transaksi NFT memastikan situsnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang dimaksud ialah konten yang berupa pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Dedy mengatakan Menteri Kominfo telah meminta jajarannya mengawasi kegiatan transaksi NFT di Indonesia. Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga yang berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Baca Juga:  Terima 121 Juta Laporan Judi Online, PPATK Hanya Bekukan 312 Rekening

“Kementerian Kominfo dibantu kepolisian akan mengambil tindakan tegas untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum,” ujar Dedy.

Adapun merujuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seluruh penyelenggara sistem elektronik diminta memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan. Pelanggar peraturan, tutur Dedy, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Penjualan gambar sebagai produk NFT kian marak setelah Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday sukses meraup keuntungan senilai Rp 1,5 miliar dari aksi penjualan swafotonya. Pasca-fenomena itu, banyak masyarakat menjual berbagai gambar di platform OpenSea. Alih-alih karya seni rupa atau desain visual, produk gambar yang beredar di platform transaksi itu malah foto-foto berupa makanan, baju, bahkan perlengkapan rumah tangga. (*)

Berita Sebelumnya

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepri Beri Kemudahan Berinvestasi

Berita Selanjutnya

Peneliti Ungkap Kelebihan Booster Sinovac, Tak Ada Reaksi Merugikan

Berita Selanjutnya
Studi China: Antibodi Sinovac Memudar 6 Bulan, Butuh Booster

Peneliti Ungkap Kelebihan Booster Sinovac, Tak Ada Reaksi Merugikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com