Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Jadi Rp 650 Ribu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Jadi Rp 650 Ribu

17/Jan/2022 12:35
Aturan Baru MUI: Sertifikat Halal Diperbarui Tiap 4 Tahun

Ilustrasi halal. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BAtamNow.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta kini hanya Rp 650 ribu.

“Tarif baru ini jauh lebih murah,” ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/01/2022).

Dilansir CNNIndonesia.com, Aqil mengatakan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Dengan rincian, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

“Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,” ujarnya.

Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Baca Juga:  Belanda Resmi Minta Maaf atas Perbudakan 250 Tahun di Masa Kolonial

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan; verifikasi/ validasi, inspeksi produk dan/ atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/ unggas atau unit potong hewan/ unggas, dan/ atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

“Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik,” kata dia. (*)

Berita Sebelumnya

Minta Kepri Permudah Izin Usaha, Tapi Kemendagri Persulit Penetapan Sekda

Berita Selanjutnya

Serahkan DPA 2022 Kepada OPD, Gubernur Ansar Ingatkan Percepat Penyerapan Anggaran

Berita Selanjutnya
Serahkan DPA 2022 Kepada OPD, Gubernur Ansar Ingatkan Percepat Penyerapan Anggaran

Serahkan DPA 2022 Kepada OPD, Gubernur Ansar Ingatkan Percepat Penyerapan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com