Dekan Fisip UNRI Tersangka Pelecehan Mahasiswi Ditahan, Segera Diadili - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dekan Fisip UNRI Tersangka Pelecehan Mahasiswi Ditahan, Segera Diadili

by BATAM NOW
17/Jan/2022 20:10
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pelecehan Mahasiswi Ditahan, Segera Diadili

Mengenakan rompi tahanan jaksa, Syafri Harto digiring ke sel tahanan Mapolda Riau sebagai tahanan titipan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (F: CNN Indonesia/ Riyan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto usai berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dinyatakan lengkap atau p-21.

Dilansir CNNIndonesia.com, mengenakan rompi tahanan jaksa, Syafri Harto tampak bungkam dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau sebelum dilimpahkan ke pengadilan Kejari Pekanbaru.

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja mengatakan pihaknya memutuskan untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti yang memperlancar proses hukum.

“Karena syaraf formil sudah terpenuhi, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, sulitkan persidangan, begitu pula tersangka jangan sampai ulangi perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/01/2022).

Baca Juga:  Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Sosok Syafri Harto sebagai tenaga pendidik turut menjadi alasan jaksa menahan tersangka.

“Dia itu figur, seharusnya seorang dosen atau dekan memberi contoh baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat yang terjadi inikan begini, sehingga kita lalukan penahanan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka Syafri harto dikenai Pasal 289 juncto 294 Ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau bergulir di Mapolda Riau saat seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional inisial L, membuat pengakuan di media sosial telah dilecehkan sang dekan saat bimbingan proposal skripsi Oktober 2021 lalu.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik hingga dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Berita Sebelumnya

Ajak Mahasiswa Melek Investasi, BEI-Polibatam-Phillip Sekuritas Gelar Webinar Sekolah Pasar Modal Digital

Berita Selanjutnya

Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Teror Terbanyak Sepanjang 2020-2021

Berita Selanjutnya
Wartawan Itu Bisa Saja Salah. Tapi…

Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Teror Terbanyak Sepanjang 2020-2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com